Ahli Waris Nursiati Menggugat Peninggalan Almarhumah Markani

Teks foto : Anak Juma’ati di dampingi Kabiro Pasuruan Expose Indonesia

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Adanya permasalahan tanah di desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, anak-anak dari Juma’ati ahli waris Nursiati di dampingi reporter EXPOSEINDONESIA.com mendatangi Camat Grati buat mengklarifikasi terkait peninggalan Mbah Markani yang di duga dikuasai oleh salah satu pihak, Rabu (11/03/20).

Suparno salah satu anak dari Juma’ati mengatakan bahwa atas amanat ibunya, dia bersama saudaranya yang lain akan tetap mempertanyakan hak ibunya karna merupakan salah satu ahli waris dari mbah Markani.
“Mbah Markani itu punya dua (2) orang anak, yaitu mbah Nursiati dan mbah Manisin, sedang mbah Nursiati punya anak satu, yaitu Juma’ati, ibu saya. Tapi sekarang yang menguasai tanah peninggalan Mbah Markani itu pihak yang mengaku keturunan dari mbah Manisin,” terang Suparno.

Sedang Camat Grati, Suhardi Irianto SE.MM pada reporter EXPOSEINDONESIA.com mengatakan bahwa dirinya siap membantu untuk menjembatani permasalahan sengketa tanah peninggalan mbah Markani.
“Kita lihat dulu riwayat tanahnya, pada buku C desa Trewung itu atas nama siapa. Kemudian kita lihat juga dari ahli warisnya mbah Markani, kalaupun ada dua ahli waris atas nama mbah Nursiati dan mbah Manisin, semestinya objek tanah tersebut milik ke dua ahli waris,” ujar camat Grati.

Jadi untuk sengketa tanah peninggalan almarhumah Markani, masih menunggu pak Camat Grati untuk melihat kronologis riwayat tanah di buku C desa Trewung, ujar Suparno menutup pembicaraan. (tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *