Budi Ambil Senpi Milik Panpampres, Dihukum 1,5 Tahun Penjara

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Budi Santoso warga Lamongan dihukum 1 tahun dan 6 bulan, oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya Hansberd kerana mengambil tas milik Anwar Sazalli merupakan anggota Panpampres, yang berisi senjata api (senpi) berserta pelurunya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penutut umum dan menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. ” kata Hakim Toniwidjaya. Senin (01/04/2024) di ruang Sari 3 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Yustus One Simus Parlindungan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyebutkan, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira Pukul 21.34 WIB, Saksi Anwar Sazalli yang merupakan anggota Panpampres setelah melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di wilayah Kota Surabaya dan Kab. Gresik, Saksi ANWAR SAZALLI menitipkan 1 (satu) pucuk senjata api jenis MKL / SFP 9 N0. 218-018650 dan 1 (satu) buah magazen dan 10 (sepuluh) butir amunisi Kal 9 MM miliknya untuk diamankan atau dibawa sampai ke Mako Paspampres oleh anggota Paspampres lainnya yakni Saksi Deden Wahyu. Kemudian sekira Pukul 22.00 WIB Saksi Deden mengambil senjata tersebut yang selanjutnya diamankan dalam tas wama hitam menjadi satu dengan senjata api pegangan Lettu Sultan.

Kemudian Pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Saksi Deden Wahyu bersama dengan anggota tim paspampres lainnya yang kembali ke Jakarta menggunakan Kereta Api berangkat menuju Stasiun Pasar Turi Kota Surabaya, menggunakan Ran keras RI 1 yang mana Saksi Deden Wahyu meletakkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua buah senjata api milik Saksi Anwar dan Lettu Sultan di tempat duduk belakang sebelah kanan Ran keras RI 1. Lalu setiba di Stasiun pasar turi sekira pukul 13.30 WIB, tanpa sepengtahuan Saksi Deden Wahyu, teknisi Ran Keras RI 1 mengeluarkan satu buah tas warna hitam yang berisi dua buah senjata api dari dalam Ran Keras lalu diletakkan di tempat duduk penumpang dekat mushola Stasiun Pasar Turi Surabaya. Sehingga ketika kereta berangkat sekira pukul 14.40 WIB tas hitam yang berisi 2 (dua) buah senjata api tersebut tidak dibawa oleh Saksi Deden Wahyu.

Bahwa selanjutya pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa tiba di stasiun pasar turi dari Lamongan menaiki Commuter Line, kemudian pada saat duduk di Mushola Terdakwa melihat satu buah tas warna hitam yang terletak diatas kursi ruang tunggu penumpang, lalu Terdakwa mengambil satu buah tas warna hitam tersebut dan dibawa ke dalam mushola. Kemudian Terdakwa membuka tas tersebut diketahui didalamnya terdapat dua buah pucuk senjata api, lalu Terdakwa mengambil satu pucuk senjata api Jenis HK/SFP 9 No 218-018650 lengkap dengan satu buah magazen berisi 10 butir munisi Kal 9 MM dengan maksud untuk dimiliki.

Selanjutnya Terdakwa mengembalikan Tas warna hitam tersebut ke posisi semula. Kemudian Terdakwa keluar dari stasiun pasar Turi pulang ke Kos yang beralamat Jalan Bagong Ginayan 5 Kel. Ngagel Kec. Wonokromo Kota Surabaya dengan membawa senjata api yang diambil dimasukkan dalam tas Terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Detasemen Pasukan Pengamanan Presiden Grup A mengalami kerugian Materiel kurang lebih sebesar Rp. 25 juta dan atas perbuatan terdakwa JPU Yustus One mendakwa dengan Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *