Bupati Karawang Apresiasi PBB Gratis Khusus Kalangan Petani

Ket : Suasana Kantor Bapenda Karawang.

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan padi atau pesawahaan, mendapatkan dukungan kebijakan beserta apresiasi dari Bupati Cellica Nurrachadiana dengan tanpa dikenakan biaya alias gratis bagi warga yang memiliki Objek Sawah khususnya dikalangan petani.


Cellica Nurrachadiana menyebutkan, hal ini sudah ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang pengurangan PBB bagi Objek Pajak Sawah. “untuk petani yang ada di Karawang, harus tetap semangat, kami akan membantu, mari bersama-sama kita semua menjaga LP2B,” ucapnya, Selasa (07/06/22) dicatat, Rabu (08/06/22).


Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau yang sering disingkat LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi, dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.


Selain itu, persyaratan yang harus di persiapkan untuk mendapatkan Gratis PBB Lahan Sawah seperti, KTP Karawang, Sertifikat lahan/tanah, SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) 2022 lalu Surat Permohonan Penggratisan Pajak dari Kelurahan/Desa setempat.


Kemudian, Surat Permohonan diajukan ke Kantor Bapenda Karawang, setelah dokumen sudah lengkap, petugas akan langsung turun ke lapangan akan melakukan verifikasi pemeriksaan, namun apabila sudah dinyatakan sesuai, agar menunggu hasil penetapan SPPT 0 rupiah, terlebih dahulu, yang mana nantinya akan di informasikan kepemohon setelah semua tahapan selesai. (UMAREXS)


Reporter : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *