Caleg PSI dr. Andre Yulius Dukung RUU Perampasan Aset

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Tindak pidana korupsi masih saja terjadi di Indonesia. Kasus korupsi masih menggerogoti mental para pejabat negeri. Salah satu jurus jitunya adalah pemiskinan koruptor, melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

Desakan untuk segera mengesahkan rancangan Undang-Undang Pengesahan Aset terus bermunculan di penjuru negeri. Tak hanya mahasiswa, sejumlah pegiat anti korupsi dan pakar hukum juga tak bosan-bosannya menyuarakan perampasan aset pelaku tindak pidana dengan harta tak wajar, khususnya para koruptor.

dr. Andre Yulius Calon Legislatif (caleg) DPRD Prov Jawa Timur Dapil Sidoarjo mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digodok Pemerintah dan DPR. Andre meyakini aturan tersebut dapat membantu mengembalikan kerugian negara.

“Sebagai masyarakat, saya berharap RUU ini dapat disahkan. Karena dapat membantu pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi, pencucian uang, narkotika,” kata Owner Andre Medical Center ini. Jumat (19/05/2023).

dr. Andre menambahkan, RUU Perampasan Aset membuka peluang upaya paksa negara mengambil aset tindak pidana tanpa penghukuman kepada pelaku. Nantinya aset hasil kejahatan dirampas untuk didaftarkan sebagai aset negara baik yang berasal dari perorangan atau korporasi. Adapun, keputusan perampasan aset harus ditetapkan oleh pengadilan.

Selain itu, dr. Andre mengamati RUU Perampasan Aset urgent disahkan karena beberapa faktor. Pertama, sistem dan mekanisme yang ada saat ini terkait perampasan aset tindak pidana belum mendukung upaya penegakkan hukum berkeadilan. Kedua, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai aset yang dirampas akan mendorong hukum yang transparan, profesional dan akuntabel.

“Ini sebagai efek jera bagi Koruptor agar tidak akan terjadi kembali di masa yang akan datang,” ucap dr. Andre.

Presiden Jokowi sendiri terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR untuk menjadi undang-undang. Presiden Jokowi menegaskan UU Perampasan Aset bisa memudahkan dalam menindak pidana korupsi, karena sudah memiliki payung hukum.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *