Ditkrimsus Polda Jatim Ungkap Distribusi Daging Import dan Lokal Tak Memenuhi Syarat Sanitasi Pangan

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Unit III Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim  Mengungkap dugaan perkara tindak pidana merk atau pangan.

Dengan mencoba, melakukan usaha penyimpanan atau distribusi daging sapi import serta daging sapi lokal yang tidak memenuhi syarat sanitasi pangan.

Pemiliknya berinsial SWR (50) warga asal Malang, Kecamatan Pakisaji yang sementara masih belum ditahan.

Subdit 1 Tipid Indagsi bersama dinas peternakan Provinsi Jatim menggerebek gudang penyimpanan daging sapi import dan daging sapi lokal. Kamis (2/7/19).

Pelaku memiliki unit usaha bernama CV. SMN di Kabupaten Malang, dengan dugaan tidak memenuhi syarat sanitasi pangan.

Wadir Krimsus Polda jatim AKBP Arman Asmara,. S.H., S.I.K., M.H mengatakan, seluruh daging itu disimpan di gudang yang tak memenuhi syarat sanitasi pangan.

“Karna tak sesaui standart sanitasi pangan sesuai undang -undang nomor 18 tahun 2012 polisi akhirnya menetapkan pemiliknya sebagai tersangka tapi masih  penyidikan dan belum ditahan,” ujar Arman.

Lanjut Arman, Pelaku sudah beroperasi dan mendistribusikan daging sapi di masyarakat jawa timur,  mulai tahun 2014 sampai tahun 2019, dengan omset perbulannya Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

“Keuntungan pelaku Rp. 50.000.000. (lima puluh juta rupiah) jadi jika di rata-rata dalam 1 (satu) tahun di omset pelaku sebesar Rp. 1.500.000.000 (satu setengan lima miliyar rupiah),” Jelas Arman. Kamis (4/7/19).

Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Juliani Poliswari mengatakan, saya berterima kasih oleh satgas pangan yang  sudah sinergi dengan cepat   adanya dugaan lakukan pelanggaran pangan langsung kami informasikan kepada polisi.

Barang bukti yang digelar tidak melalui sanitasi pangan dan kami lakukan audit NKP dengan lakukan nomor control ventraine yang intinya untuk menjamin keamanan pangan yang tidak melalui sanitasi pangan.

Juliani menjelaskan, ada beberapa dugaan bahwa daging tersebut tidak memenuhi syarat sanitasi pangan, diantaranya 1. Tidak ada dokter hewannya, 2. Tidak ada Genset nya (Jika tidak ada genset, saat listrik padam, pendingin akan mati dan daging tersebut akan busuk), 3. Lingkungan dan sanitasi tidak  memenuhi jaminan pangan.

Langkah selanjutnya polisi memutuskan untuk tidak lakukan penahanan kepada tersangka. Alasannya, ancaman hukuman penjara yang di kenakan hanya maksimal (2) dua tahun penjara saja.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *