DPRD Usulkan 3 Nama Kandidat Pj Walikota Batu, ini komentar MCW: Sanggup dan Layakkah Menjalankan Amanah

EXPOSEINDONESIA.COM, Batu – Sebanyak 101 Kepala Daerah di seluruh Indonesia, yang terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota tengah mengalami kekosongan di 2022. Hal ini merupakan dampak dari adanya pemilu serentak, termasuk Pilkada yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Kota Batu termasuk salah satu daerah yang mengalami kekosongan Kepala Daerah ini.

Untuk mengatasi kekosongan Walikota Batu Dewanti Rumpoko dan Wakilnya Punjul Santoso yang akan berakhir masa jabatannya pada Desember 2022 mendatang, DPRD Kota Batu kemudian mengusulkan 3 (tiga) nama, antara lain yaitu:

  1. Dr. Ir. Wahyu Hidayat MM., yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
  2. Dr. Hudiyono, M.Si., yang sekarang menjabat sebagai Diskominfo Provinsi Jatim.
  3. Drs. Zadim Efisiensi, M.Si., yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batu.
    Berkaitan dengan hal itu, MCM menilai ada catatan merah soal kandidat Pj Walikota Batu.
    Raymond Tobing selaku Kepala Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW menyampaikan, bahwa ketiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kota Batu melalui rapat usulan pada 17 November 2022 tersebut, tentu sudah tidak asing lagi di telinga publik.

“Berikut sebagian kecil catatan merah yang berhasil kami temukan dari ketiga kandidat Pj Walikota Batu, yang pertama Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. Merupakan ASN yang sekarang sedang menjabat sebagai Sekda Kabupaten Malang ini sering mendapat sorotan. Beberapa di antaranya, yaitu sempat memfasilitasi program salah satu partai hingga dugaan ketidak harmonisannya dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malang,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Kota Batu, pada Rabu (23/11/2022).

Padahal menurutnya, sebagai seorang ASN, dalam pasal 9, pasal 36 ayat (4), pasal 38 ayat (2) huruf d, pasal 40 ayat (3) huruf e, pasal 87 ayat (4) huruf c, dan pasal 105 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara diatur secara ketat perintah dan larangan yang pada intinya melarang ASN untuk berpolitik dan condong terhadap partai tertentu.

“Yang kedua ada Dr. Hudiyono, M.Si. Diketahui, Hudiyono yang sekarang menjabat sebagai Kepala Diskominfo Provinsi Jatim setelah dilantik pada 23 September 2021 yang lalu saat ini sedang menuai perbincangan hangat oleh publik. Pasalnya, berselang satu tahun jabatannya, tepatnya pada Senin 12 September 2022, ramai pemberitaan di beberapa media terkait adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas yang dipimpinnya,” paparnya.

Tidak cukup sampai disitu, ditambahkan Fajrianto Raharjo selaku Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCM, jika sebelumnya Inspektorat Pemprov Jatim juga telah menurunkan tim sebanyak 14 orang dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 004/2758/060/2022 yang dipimpin langsung Kepala Inspektorat Helmi Perdana untuk memeriksa kasus Diskominfo Jatim.

“Yang ketiga ada Drs. Zadim Efisiensi, M.Si. Sekda Kota Batu ini telah lama berkarir sebagai ASN di lingkungan Pemkot Batu. Namanya kerap disoroti sejak pemerintahan Eddy Rumpoko periode 2007 sampai dengan 2017. Posisinya sejak saat ini hingga saat ini pun cukup strategis,” urainya.

Pihaknya mengungkapkan, bila merujuk pada Putusan Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Sby., namanya tercatat sebanyak 30 (tiga puluh) kali dalam salinan Putusan tersebut.

“Tidak hanya sampai di situ, dalam kasus Gratifikasi yang kembali menyeret Eddy Rumpoko pada 2021 lalu, dalam salinan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari KPK nama Zadim kembali disebut sebanyak 6 (enam) kali. Dari kedua kasus yang menyeret mantan Walikota Batu tersebut, terlihat bahwa dalam kasus suap maupun Gratifikasi dengan Terdakwa Eddy Rumpoko pada saat itu, terlihat bahwa Zadim Efisiensi diduga berperan sebagai salah satu orang kepercayaan Mantan Walikota Batu periode 2007 sampai dengan 2017 ini,” beber Fajrianto.

Tuntutan dan Rekomendasi Berdasarkan catatan dan analisis terkait usulan ketiga kandidat Pj. Walikota Kota Batu di atas, maka dengan ini MCW menilai dan mendesak:

  1. DPRD Kota Batu telah gagal dalam melakukan proses seleksi lantaran tidak memperhatikan rekam jejak buruk dari ketiga kandidat Pj. Walikota Kota Batu yang diusulkan.
  2. Mendesak Menteri Dalam Negeri agar betul-betul memperhatikan rekam jejak ketiga kandidat dalam proses pemilihan Pj. Walikota Batu yang diusulkan. (Nadya)
Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *