dr. Andre Yulius : Keseriusan Pemerintah dan DPR dalam Memberantas Korupsi Harus Dibuktikan dengan Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset

EXPOSEINDONESIA.COM, Sidoarjo – Banyaknya Kasus Korupsi yang terungkap akhir-akhir ini membuat masyarakat menantikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk mengamankan aset terkait tindak pidana korupsi.

dr. Andre Yulius Caleg DPRD Prov Jawa Timur, Dapil 2 Sidoarjo dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengatakan, Keseriusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberantas korupsi harus dibuktikan dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Sebab, penyusunan RUU ini sebetulnya sudah dimulai sejak 2003 yang diinisiasi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). RUU ini pun beberapa kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), di antaranya di tahun 2008, 2014, 2015-2019 dan kini di tahun 2023,” kata Owner Andre Medical Center ini. Selasa (06/06/23).

“Dalam konteks pemberantasan korupsi, RUU ini nantinya akan berguna untuk merampas aset pejabat negara dari pendapatan yang tidak wajar, serta tidak dapat dibuktikan diperoleh secara sah,” jelasnya.

“Mengingat, perampasan aset melalui RUU ini tidak memerlukan adanya bukti kesalahan dari pelaku kejahatan yang sulit dibuktikan dalam sidang pengadilan, sementara kerugian negara secara nyata yang telah terjadi. Selain itu juga apabila terdapat situasi di mana terdakwa meninggal, sakit permanen dan memiliki imunitas sehingga sulit diadili dalam persidangan pidana, RUU ini menjadi solusi untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi, ini yang harus kita dukung bersama-sama untuk segera dilakukan pengesahan,” ungkap dr. Andre.

dr. Andre menambahkan, Tindak pidana korupsi masuk dalam wilayah extra ordinary crime, (kejahatan yang luar biasa) yang menyangkut korupsi, penyalahgunaan narkoba, dan terorisme. Kalau korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary), mestinya penanganannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa.

Saya mendorong Pemerintah untuk membuat dan mengesahkan UU guna memberikan efek jera bagi pelaku Korupsi, dari Perampasan Aset dan Hukuman mati bagi para Koruptor juga diperlukan untuk menambah efek jera.

“Tidak menutup Kemungkinan PSI juga akan merumuskan UU Hukuman Mati bagi para Koruptor sebagai tindakkan akhir agar membuat jera pelaku Korupsi di Indonesia,” tegas dr. Andre.

“Jika korupsi bisa ditekan dan dihilangkan, maka Program Pemerintah akan berjalan dengan baik dan otomatis Rakyat juga sejahtera,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *