Dugaan Kasun Rokunci Menggelembungkan Anggaran Pembelian Tanah Makam Tidaklah Benar

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Anggaran Pembelian Tanah makam di Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang menjadikan isu liar adanya dugaan penggelembungan anggaran pembelian tanah makam oleh Kepala Dusun (Kasun) Rokunci sebesar 58 juta, Rabu (23/11/2022).

Tanah untuk perluasan lahan makam yang dibeli pemerintah desa bersumber dari anggaran bantuan keuangan (BK) Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2022 sebesar 200 juta terletak di Dusun Rokunci, Desa Oro-oro Ombo Wetan menjadi memanas dengan adanya isu liar yang berkembang dimasyarakat adanya dugaan penggelembungan anggaran oleh salah satu Kasun.

Hidayatullah seorang ustadz pemilik lahan mengatakan benar adanya pembelian lahan miliknya seluas kurang lebih 1100 meter persegi oleh pemerintah Desa Oro-oro Ombo Wetan. Hidayatullah tidak membenarkan dan menyesalkan kalau ada isu Kasun Rokunci menggelembungkan anggaran.

Teks foto : Kasun Rokunci (Kiri) bersama Hidayatullah (berpeci)

“Memang benar lahan saya dibeli desa sebesar 160 juta. Pada saat itu dibayar di kantor desa dan disaksikan oleh Kades, Bendahara, Sekdes dan Kasun serta anak saya Ainul Yaqin,” terang Hidayatullah

Lebih lanjut Hidayatullah menyangkal dan tidak membenarkan kalau ada isu Kasun Rokunci menggelembungkan anggaran pembelian lahan miliknya.

“Sebenarnya saya tidak ingin dan merasa sayang untuk menjual tanah itu. Karena untuk kemaslahatan warga dan sangat membantu sekali terhadap warga yang sebelumnya jarak tempuh ke makam jauh, sekarang menjadi dekat saya rela melepasnya. Isu Kasun menggelembungkan anggaran itu sangat merusak nama baiknya dan tidaklah benar,” tegas Hidayatullah bersama putranya Ainul Yaqin saat dikonfirmasi awak media di kediamannya.

Dari keterangan Kades Oro-oro Ombo Wetan, Amin Tohari menyampaikan bahwa desa melakukan pembayaran senilai 160 juta melalui bendahara desa.

“Kalau terjadi penggelembungan pihak desa tidak tau,, karena pembayaran sudah melalui musyawarah dusun beserta tokoh-tokoh Rokunci.. Pemilik tanah juga mengakui di hadapan tokoh-tokoh Rokunci,” pesan Kades melalui aplikasi perpesanan.

Disinggung adanya surat peringatan pertama (SP-1) yang diberikan kepada Kasun Rokunci, Kades menyampaikan itu hal yang lumrah sebagai seorang Kades memberikan teguran secara lisan maupun tertulis kepada bawahannya yang menyalahi aturan agar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Untuk SP, dalam bekerja kemarin (Kasun) tidak melibatkan, RT, RW, sehingga terjadi kegaduhan,” pungkasnya (h-lim)

Reporter : Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *