Empat Komplotan Peran Hasil Kejahatan Curanmor, Diungkap Subdit III Jatanras Polda Jatim

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Dari lima orang yang diamankan petugas, dalam hal ini Subdit III Jatanras Polda Jatim Menurunkan Menjadi empat orang Kompolotan Curanmor Yang sebelumnya di release 1 orang meninggal dunia setelah dilakukan upaya tindakan tegas kepolsian , Dari 4 (empat )orang pemeriksaan, kasus ini Jatanras tetapkan 3 ( tiga ) tersangka lainnya.

Dari tiga penangkapan Curanmor ialah bernama Leonardo kurniawan , Ahmad yonis , Dedy Setiawan, adapun peran pelaku seperti dedy setiawan dan Lenardo tugas nya mengambil mobil honda mobilio pada saat penangkapan hasil pencurian hari sabtu tanggal 6 di gresik yang dilakukan oleh 3 tersangka ini.

Ditempat Gedung Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela menjelaskan dari hasil pencurian 3 tersangka kendaraan mobil Honda Mobilio rencana nya di bawa di jalan Dupak yang ada salah satu garasi penyewaan untuk di sembunyikan. Selasa (9/8/19).

Dalam hal kejahatan tersebut di titipkan kepada Mahfud dan Matruji beliau ini juga ditetepkan tersangka dengan pasal 480 (membantu melancarkan kejahatan)

Kemudian untuk tersangka bernama Yones sama perannya ikut mengantarkan pada saat TKP dia juga membuat skotlet menempelkan mobil tersebut, tujuannya untuk menyamarkan sebelum di lakukan transaksi , kemudian 1 orang perempuan bernama Yuni saat di amankan statusnya sebagai saksi yang bersangkutan hanya sebatas diajak karna merupakan kekasih dari tersangka atas nama Leonardo Kurniawan alias Geprek.

Setelah lakukan pengembangan rumah tersangka di jalan perumahan Cerme ditemukan lah dari barang bukti seperti: Barang elektronik berupa Laptop ada 10 kamera kemudian buku tabungan milik orang lain termasuk BPKB dan STNK ini BPKB ada 10 STNK juga lain dari yang kemarin itu plat nomor yang telah dicopot berbagai macam tas dan burung berkicau yang nilainya juga lumayan mahal adalah hasil kejahatan para Tersangka.

Komplotan tersebut tidak hanya melakukan aksi pencurian mobil dan motor saja, tetapi juga menjarah barang-barang lain yang ada di dalam Rumah.

“Kami dalam seminggu ini meningkatkan operasi pengintaian, karena diwilayah jatim setiap 2 hari sekali terjadi kasus pencurian mobil,” jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan kunci palsu dan peralatan untuk  melakukan tindak kejahatannya terhadap korbannya. Sedang wilayah operasinya berdasarkan pengakuan para tersangka, meliputi Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto.

Mereka bermain dalam secara bergantian yang mengintai beberapa TKP yang sudah terkena CCTV yang menggasak spealis rumah, Aksi pelaku dalam menjelang shubuh barang yang nilai ekonomis dalam rumah diambil apa yang ada di depan mata yang dipimpin mahmudah alias Geprek

Kasubdit menyebutkan,  kasus pencurian kenderaan bermotor roda empat tersebut masih dalam penyidikan, karena tidak tertutup kemungkinan tersangka lainya muncul, serta masih berusaha mencari para penadahnya.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *