Karyawan CV Morodadi Demo di Depan Pengadilan Negeri Surabaya

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Ratusan karyawan yang tergabung dari SP KEP SPSI kota Surabaya untuk mendesak pihak pengadilan terkait perkara nomor 2194/PIN SUS/2019/PN Surabaya karena berjalannya Sidang perkara ini pihak pengadilan menyikapi kasus ini sangat lamban hingga tertunda 4 kali.

Perkara perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkait kasus tindak pidana ketenagakerjaan pasal 90 ayat 1 junto pasal 185 ayat 1 dengan terdakwa Daniel Kurniawan Liem selaku owner CV morodadi jalan Sidotopo wetan 232a Surabaya.

Ruang sidang Kartika 2 dipenuhi oleh perwakilan buruh yang didampingi anggota SP KEP SPSI kota Surabaya, guna melihat langsung jalannya sidang dengan terdakwa CV morodadi Surabaya pada sidang ke-4 yang digelar Selasa tanggal 3 bulan september yang mana hasil sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 10 September 2019.

“ketika kuasa hukum terdakwa membacakan asepsi Dan disambut oleh ketua majelis hakim yulisar mengatakan Asepsinya bagus dan mohon ditingkatkan lagi” ujar Yuyun Junaedi menirukan pembacaan asepsi di persidangan.

Perwakilan dari 15 orang setelah mendengarkan perkataan dari ketua majelis hakim semua menduga dengan ketua hakim dan jaksa penuntut dengan terdakwa ada permainan.

“Semua massa aksi merasa dizolimi maka pada persidangan selanjutnya akan mengerahkan massa yang lebih banyak lagi” jelas Dendi Prayitno.

Sehabis persidangan kemudian permohonan audiensi diterima oleh Sigit sutriyono selaku humas dari pengadilan negeri Surabaya yang mana mewakili kepala pengadilan negeri Surabaya ada sekitar 15 orang yang ikut audiensi tersebut diantaranya Dendy Prayitno Namin Marzuki Andika serta beberapa perwakilan buruh.

Berikut hasil audiensi
1.bahwa pihak pengadilan sepakat jika persidangan menggunakan sistem COD kalender supaya ada kepastian jadwal

  1. bahwa pihak pengadilan akan menegur terkait keluhan serikat tentang statement ketua majelis hakim pemeriksa perkara yang kurang berkenan
  2. bahwa jika memang terbukti bersalah maka pengadilan berjanji menghukum sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. kuasa hukum meminta keputusan nanti terdakwa harus dijatuhi sanksi pidana penjara sesuai undang-undang yang berlaku

Selesai autensi semua buruh anggota SP kep SPSI kota Surabaya di luar maupun di dalam pengadilan negeri Surabaya serentak mengatakan terdakwa harus dipenjara….penjara…. dan dipenjara.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *