Kejari Surabaya Lamban Dalam Kasus Korupsi di Tubuh Satpol PP Surabaya

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Kepala Bidang Penanggulangan Ketentraman dan Keteriban Umum (Kabib Tibum) Satpol PP Kota Surabaya, Ferry Jacom sudah resmi ditetapkan sebagai tersangaka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penjualan barang sitaan Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Jumat, (29/07/2022).

Namun sayangnya pihak Pemkot Surabaya hanya dinonaktifkan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tidak memberikan pendampingan hukum terhadap Ferry Jacom 

Ali Syabana selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Peduli Lindungi Aset Negara (APLAN) mengatakan bahwa, harusnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi lebih tegas dengan lagi dengan memecat Ferry Jacom, karana sudah membikin malu (Kebacut) Intitusi Satpol PP Surabaya dengan tindakannya menjual barang hasil sitaan hasil operasi.

“Ferry ini ibaratnya duri dalam daging, apabila tidak dicabut daging akan busuk. Sama hal dengan kasus ini Fery yang merupakan Kabib Tibum Satpol PP Surabaya telah mencedarai rasa Keadilan dengan tindakannya.” Jelasnya.

Masih kata Ali bahwa, Satpol PP yang merupakan penegak Peraturan Deaerah (Perda), mala memperjual belikan barang-barang hasil rampasan yang ada di gudang di Jalan Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya.

“Perbuatan Ferry dkk itu sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” tegas Ali 

Hal sama yang disampaikan oleh Bakri dari perwakilan Gagak Hitam bahwa, Dari demo yang pertama hingga demo jilid II dari gabungan beberapa Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM) yang dari tuntutan kita belum terrealisasikan salah satunya Pecat Ferry Jacom dan Non aktifkan para pejabat yang terlibat dari kasus Mafia Aset.

“Kita akan terus bergerak dan berkolaborasi dengan eleman-eleman masyarakt arus bawah guna mengukap tabir gelap penjual aset-aset Pemkot Surabaya salah satunya yang dilakukan oleh anggota Satpol PP Surabaya,” kata Bakri.

Kasus yang penjualan barang sitaan Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya yang dilakukan oleh Ferry Jacom dkk, sudah menjadi perhatian publik, namun sayangnya pihak Pemkot Surabaya dan Kejari Surabaya saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, terkesan acuh.

Penetapan status tersangka terhadap Ferry Jacom  ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Danang Suryo Wibowo. Ia menyatakan, penyidik Pidsus Kejari Surabaya, dengan adanya Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. Sudah hampir 3 minggu lamanya belum ada penenetapan tersangaka lainnya, padahal sudah banyak yang orang-orang yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik di Kejari Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya belum memberikan pernyataan resmi.

Perlu diperhatikan Selain kasus jual beli  barang sitaan Hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya, ada dugaan jual beli barang-barang peremajaan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya berupa Revitalisasi gedung milik pemkot Surabaya, Alat Tulis Kantor (ATK) Mobil dan Motor Dinas Pemkot Surabaya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *