Kenalan Lewat MiChat, Kristiyan Viki Guruh Firansyah Didakwa Penipuan

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Terdakwa Kristiyan Viki Guruh Firansyah (31) asal Kediri bertempat di Joyoboyo Trem, Kecamatan Wonokromo Surabaya. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu menghadirkan Abror Dimas Wanashrullah di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/3).

Abror menjelaskan, bahwa terdakwa menawarkan diri untuk berhubungan badan dengan gratis dan mencari di aplikasi MiChat. Lalu ia ketemu sama terdakwa di hotel Briggs INN di Jalan Cicadane Nomor 18. Setelah selesai berhubung Handphone diambil untuk dibuat jaminan. “Saya kenal sama terdakwa melalui aplikasi MiChat dan dia menawarkan hubungan badan dengan gratis. Setelah selesai berhubung terdakwa mengambil HP saya untuk dijadikan jaminan, Yang Mulia,” kata Abror di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lebih lanjut, Abror mengaku terdakwa meminta uang 700 ribu rupiah untuk membayar jasa berhubungan. Lalu Abror kembali ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta sama terdakwa. Sedangkan terdakwa masih ada di hotel tersebut. “Nah, setelah saya kembali lagi ke hotel itu terdakwa sudah tidak ada, Yang Mulia. Untuk kerugian senilai 2,7 juta rupiah,” ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Waktu itu kenal sama Abror di aplikasi MiChat dan saya sebagai perempuan. Memang saya menawarkan gratis dan HP itu dibuat jaminan. Saya sama saksi sudah melakukan di dalam kamar hotel dan Abror tidak mau bayar Yang Mulia,” ucapnya lewat video call.

Menurut Samsu, kejadian itu, Selasa 23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB di Hotel Briggs INN Jalan Cisadane Nomor 18, RT 03, RT 05, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Surabaya. “Intinya terdakwa menawarkan berhubung badan secara gratis. Karena gratis, akhirnya saksi Abror Dimas Wanashrullah menerima tawaran dari terdakwa. Namun HP milik Abror diambil sama terdakwa,” kata Samsu.

Akibatnya, saksi Abror Dimas Wanashrullah mengalami kerugian sebesar 2,7 juta rupiah. “Terdakwa didakwa penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *