Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Edi Heri Respati (58) Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah.

Dugaan Korupsi dana hibah Pemkot Pasuruan, Jawa Timur Senilai lebih dari Rp. 3,8 Miliar. Edi pernah menjabat sebagai Ketua PSSI Kota Pasuruan pada tahun 2013 sampai dengan 2015.
Modusnya, proposal fiktif dan menggelapkan gaji pesepakbola.

Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan, kasus ini berawal dari penyelidikan dana hibah APBD Kota Pasuruan periode 2013 sampai 2015 untuk kegiatan PSSI Cabang Kota Pasuruan sebesar Rp15.249.970.000.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperkuat oleh hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Jatim, ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.883.480.409. Kasus ini dilakukan saat tersangka menjabat Ketua PSSI Kota Pasuruan untuk periode 2013-2015,” ujar Arman Kamis (4/6/19).

Arman menjelaskan, Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan beberapa modus operandi, antara lain, proposal kegiatan fiktif, hingga pemotongan terhadap gaji pemain sepak bola dari yang seharusnya diberikan.

“Kami terus dalami, untuk sementara ini, sudah ada 82 saksi yang sudah kita periksa. Mulai dari pihak Dispora, KONI, BPKP, Bank Jatim, dan lain sebagainya,” ujar Arman.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas proposal, LPJ, laptop merk asus, bukti pencairan dana dan rekening Bank Jatim yang digunakan tersangka untuk permohonan dan penggunaan dana hibah yang dikorupsi.

“Akibat perbuatan dan praktek dugaan korupsi dana hibah, Tersangka akan kami jerat menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” Pungkas Arman.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *