Nakes di Beji Diduga Buka Praktek Tak Berijin

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Tenaga Kesehatan (Nakes) yang berdomisili di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan membuka praktek pelayanan kesehatan diduga secara ilegal tidak mengantongi ijin resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Senin (05/12/2022).

Nakes berinisial ‘MR’ berdasarkan pengakuannya membuka praktek pengobatan dan khitan bagi masyarakat sekitar kurang lebih 10 tahun setelah purna tugas sebagai Nakes di RSUD Bangil. Yang mana kegiatan Nakes ini diduga kuat sebagai mal praktek dan jelas melanggar peraturan menteri Kesehatan apabila benar-benar tidak mengantongi ijin. Ditambah tempat praktek pun sudah tidak layak dengan ruangan yang kotor.

Mengingat hal ini sangat membahayakan sekali terhadap jiwa seseorang yang melakukan pengobatan di tempatnya. Surat ijin praktek (SIP) merupakan ketentuan mutlak yang harus dikantongi Nakes apabila melakukan praktek secara mandiri.

Saat Iva perwakilan LSM Gema Anak Bangsa mengklarifikasi ke tempat praktek ‘MR’ yang saat itu melakukan praktek khitan dengan baju warna biru, bersarung tangan medis dan penutup kepala ( khas tenaga medis di Rumah Sakit saat memasuki ruang operasi ) menemuinya di tempat tunggu mengatakan bahwa praktek yang ia jalankan sudah mengantongi ijin dari dinas terkait.

“Surat ijin praktek ada didalam,”kata ‘MR’

Dengan jawaban itu Iva merasa ada keanehan kenapa surat ijin itu tidak ditunjukkan apabila memang ada. Di tempat prakteknya pun tidak terpampang jelas nama ‘MR’ berikut SIP nya.

“Kok terasa aneh ya pak…yang saya ketahui dimanapun kalau Nakes melakukan praktek secara mandiri terpampang jelas nama dan SIP nya. Tapi disini saya tidak melihatnya,” sahut Iva menyela.

Teks foto : Saat konfirmasi bersama SDMK Dinkes Kab Pasuruan

Saat Iva bersama awak media mengkonfirmasi dan klarifikasi kejadian ini ke Dinkes Kabupaten Pasuruan, Kadinkes dr. Ani Latifah sedang tugas diluar dan hanya ditemui Desi sebagai SDMK.

“Kalau memang ada kita akan tindaklanjuti, kita akan berkoordinasi dengan Nakes setempat ( tenaga kesehatan di wilayah Beji ). Kita akan tindaklanjuti, apabila nanti benar sesuai yang disampaikan rekan-rekan pastinya kita akan melakukan teguran tertulis sampai 3 kali,” jelas Desi kepada awak media di kantornya.

Dalam komunikasi awak media dengan Kadinkes dr. Ani Latifah yang selanjutnya dilakukan pihaknya akan memastikan ijinnya.

“Memastikan dulu SIP nya ada , dan masih berlaku atau sudah harus perpanjangan kembali,” tulis Kadinkes.

Menanggapi hal ini Iva menjabarkan ketentuan dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2014 yang mengatur praktek tenaga medis.

“Apabila ada kejadian serupa dapat ditertibkan oleh Dinkes untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Seperti Diagnosis keliru atau kelalaian dalam memberi resep obat (salah dosis, reaksi berbahaya, cara pemakaian yang salah),” sambung Iva. (h-Lim)

Reporter : Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *