Oknum TNI dan Para Preman Keroyok Jurnilis Saat Investigasi

EXPOSEINDONESIA.COM, SRAGEN – Bermula dari Kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar Subsidi, 4 Wartawan jadi korban pengeroyokan dan pengancaman pakai sajam.

Diduga sudah di rencanakan oleh oknum anggota Oknum xxxx yang masih aktif di wilayah Seragen Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) kian marak terjadi Di wilayah Seragen Jawa Tengah.

Diduga minimnya penindakan Hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal Solar Bersubsidi ini tidak jerah para pelaku mafia BBM jenis Solar seolah kebal dengan hukum, di Kutip Rabu (27/3/20204).

Awak media melakukan investigasi saat melintas di Jalan Raya Sragen truk modif yang berwarna kuning dan hitam dengan Truk roda enam Bernopol AD 8294 PA Diduga milik Oknum Angota xxxx yang masi Aktif yang Bernama (Deni) truk bak yang berisi kempu atau tandon modif tersebut melintas di Jalan Raya Sragen saat awak media mencoba membututi truk tersebut awak media berdiskusi di dalam mobil ada 4 (empat) rekan media yaitu dari media kalibernews.net Dion dan jatimexspost.co.id Rico.Nico dan media jagad pos Prayit kita buntuti dan berharap truk modif tersebut masuk di gudangnya agar kami bisa membongkar mafia solar bersubsidi dengan pemberitaan

Masi awak media Truk Modif tersebut Mengarah ke hutan2 wilayah Seragen masuk di desa Dawung dengan Kondisi jalan sudah rusak sopir truk semakin tancap gas dan tibalah masuk desa Jenar,Seragen Jateng Truk tersebut Belok kanan masuk Gang tiba-tiba Oknum xxx muncul dan di kawal warga Desa Jenar berjumlah kurang lebih 50 orang Masa yang Mengawal Truk Modif tersebut pada hari Rabu 27 Maret 2024

Sekirar jam 15:45 dan nampak Oknum Tersebut Berteriak woy Muduno nek wani (turun kalau berani) nada arogan sambil menghadang mobil wartawan yang tidak mau berhenti lalu di kejarlah mobil wartawan tersebut dan akhirnya mobil wartawan sudah di hadang diatas kanan kiri hutan jati ada 20 orang suruhan oknum xxx (Deni)

Mobil wartawan tersebut di gedor-gedor pintu kacanya oleh masa yang siap mengeroyok 4 wartawan di dalam mobil agya yang berwarna putih masa yang meneriaki metuo nek gak metu tak keprok watu koco mobilmu (keluar kamu jika tidak kluar kaca mobilmu akan saya pecah) sambil mengedor-gedor kaca mobil untuk di bukakan Kamu tak bunuh nanti sambil membawa parang di ketahui ciri-ciri orang tersebut bertato.

Wartawan Bernama Dion akhirnya keluar akan kuatir kaca mobil di pecah oleh masa, Dion berusaha untuk merelai dan menjelaskan tujuan dan tugas Meliput Truk Modif tersebut, tidak sempat menjelaskan Dion sudah di keroyok dan di seret 5 orang. Dion mengalami cekikan di leher, kepala di bogem 3 kali, baju sobek akibat di tarik dan tangan sebelah kiri sobek, lebam biru.

Dan tidak hanya Dion yang mengalami pengeroyokan, wartawan exsposjatim.co.id bernama Rico juga mengalami nasib sama masa memukul di kepala Rico sampai mengalami benjolan akibat benda tumpul

Dan dua wartawan lainya tersebut Mengalami Sikis mental dan Trauma Serius, atas kejadian ini akan saya konfirmasi dan akan saya laporkan ke pihak DENPOM di satuanya Melalui Team kuasa hukum saya agar tidak ada Korban Pengeroyokan dan Pengancaman kepada wartawan lagi yang bernasib seperti kami Dan kami berharap seluruh media akan bersatu untuk menaikan berita kami ini agar di perhatikan “ucap Dion (Korban) saat di wawancarai.

Saya sangat menyayangkan sekali hal ini terjadi dinegara kita ini, kenapa masih banyak Oknum xxx yang nakal yang tidak taat aturan.

Berapa banyak Negara di rugikan oleh mereka menguras BBM solar Bersubsidi yang ada di SPBU di Wilayah Seragen dan Ngawi yang bebas Beropreasi di siang maupun malam hari, sudah saatnya di tindak tegas oleh APH setempat Dampak dari penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang kemudian di jual kembali dengan harga non subsidi untuk meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara ini jelas sudah melanggar Hukum.

Saya Mohon Kepada Pihak Mabes TNI Dan Mabes Polri Bersama Jajarannya, Untuk mengusut tuntas para mafia Solar BBM Bersubsidi ini dan segelintir oknum anggota 408 infanteri sebagai Provost yang nakal Hak rakyat dirampas oleh para maling-maling

Dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas dan pasal 335 KUHP dan pasal 351 KUHP

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *