Pelaku Utama Pembunuhan Setyo Budiono Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Pelaku Utama atau eksekutor pembunuhan tukang AC di jalan Gembong Surabaya akhirnya menjalani Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Syamsul bin Tosin pelaku utama pembunuhan tukang AC yang sempat ditangguhkan penahanannya oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya disidangkan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky menghadirkan Samsul, Amirul dan Gianto sebagai saksi penangkap dari Reskrim Polrestabes Surabaya.

Menurut saksi, saat membawa terdakwa sempat dihadang oleh preman setempat.

“Kami satu tim 7 orang, Saat itu terdakwa sedang berada disawah dan saat dilakukan penangkapan tidak ada perlawanan. Tetapi saat hendak dibawa ke Surabaya, ada perlawanan, mobil kami dihadang dijalan serta ada sebagian orang sempat menggedor-gedor pintu mobil kami. Untungnya ada kepala desa yang kami kenal sehingga kami diperbolehkan jalan. Namanya Yasin yang mulia,” kata Gianto di ruang Garuda PN Surabaya. Kamis (15/8/19).

Saksi penakapan mengatakan, mengetahui Syamsul merupakan eksekutor berkat rekaman CCTV.

“Terlihat jelas di rekaman CCTV, dimana saat itu tanpa ada pertanyaan terdakwa langsung menebaskan clurit ke korban,” tambah Gianto, senjata jenis Clurit dan rekaman sudah dijadikan barang bukti.

Pembunuhan yang ada di Jalan Gembong Surabaya, menurut polisi salah sasaran. “Dari hasil pemeriksaan terjadi salah sasaran, yang di cari Budi jual beli AC orang Madura, bukan Budi servis AC,” pungkas Gianto.

Seperti diketahui, Setiyo Budiono warga Jalan Tambak Segara Gang 8 Surabaya, ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya. Pria 41 diketahui tewas dibacok oleh beberapa orang tidak dikenal, Sabtu (23/12/2017) lalu.

Beberapa lama dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menangkap beberapa pelaku yang terlibat, diantaranya Mostajab dan Sar’i. Polisi juga menyebut, kasus ini melibatkan buronan lain, diantaranya, Samsul, Tholip, Mansyur, Abdul Haris, Maksum, Syukur, Markabi, Iswadi, Mukafi, Muji dan Faisol (meninggal dunia).

Mostajab dan Sar’i oleh Jaksa kemudian dinyatakan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan, karena itu diancam dengan 6 tahun penjara. Hakim kemudian memutus Mostajab dan Sar’i masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain masih buronan.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *