Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Berhasil di Ringkus Polres Jombang

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Saat ini pelaku inisial KT (51) sudah ditahan di Mapolres Jombang. KT oknum sopir mobil siaga desa (MSD) harus menerima segala konsekwensi atas perbuatannya tersebut.

AKP Teguh Setiawan, Kasatreskrim Polres Jombang telah mengeluarkan press release kasus ini dengan dasar laporan Polisi Nomor : LP/B/
139/XII/2021/SPKT POLRES JOMBANG POLDA JAWA TIMUR tanggal 25 Desember 2021.

Korban inisial B (8) mengakui bahwa kejadian ini tidak hanya sekali dilakukan oleh pelaku KT. Sungguh ironis gadis kecil munggil harus mengalami trauma hebat atas kejadian ini.

“Kejadian pertama tahun 2017 ketika korban B masih berusia 4 tahun disalah satu ruang Kantor Desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, kejadian terakhir Sabtu, 25/12/2021 juga di tempat yang sama sekitar pukul 11:30 WIB” ujar AKP Teguh Setiawan

Terhadap anak korban B awalnya tersangka yang sudah dekat dengan korban dan sering mengajak korban bermain dan berenang, namun tersangka berbohong dan korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa dan di ajak menonton film dewasa, kemudian tersangka mulai melakukan pencabulan dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Kronologi dari korban B yang diajak berenang oleh tersangka, namun korban dibohongi dan diajak ke kantor desa kemudian korban diajak ke salah satu ruangan yang ada di Kantor Desa tersebut dan tersangka memutarkan video dewasa dengan HP untuk diperlihatkan kepada korban, tersangka bernafsu dan akhirnya korban disetubuhi oleh tersangka dan setelah melakukan persetubuhan terhadap korban tersangka sering memberikan uang senilai Rp 2.000,- sampai Rp. 5.000,- kepada korban” pungkasnya (Jericho Yozela)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *