Polres Ende Bantah Informasi Soal SP3 Kasus Pengadaan Ambulance Yang Melibatkan VK, Caleg Partai Buruh

EXPOSEINDONESIA.COM || Ende – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres ) Ende, AKBP.I Gede Ngurah Johni Mahardika,S.I.K,SH,MH melalui Kasatreskrim, AKP Cecep Ibnu A, SIK,S.H, MH membantah informasi yang menyebut bahwa Polres Ende telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dugaan kasus korupsi pengadaan 5 unit kendaraan ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang melibatkan VK selaku KPA dan IGS selaku PPK.

“Dari mana informasi itu, kasus korupsi itu tidak ada kenal yang namanya SP3, kalaupun SP3 maka harus ada rekomondasi dari KPK “tandas nya kepada tim media ini pada Senin (29/1/2024).

Menurut Kasat Reskrim Cecep,saat ini penyidik Satreskrim Polres Ende sedang memenuhi petunjuk dari penyidik Kejaksaan Negeri Ende, atas tersangka VK dan IGS. Menurut Cecep, berkas perkara (BAP) dengan tersangka VK dan IGS ini seyogianya sudah lengkap atau P21 namun masih ada sedikit beda pandangan sehingga penyidik Kejaksaan memberikan petunjuk yang sama sehingga penyidik akan melangkapi petunjuk tersebut. Jika Berkas dinyatakan lengkap, maka Penyidik akan menyerahkan tersangka VK dan IGS bersama barang bukti ke Kejaksaan.

Sementara itu ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tegak lurus terhadap upaya pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor),dengan menindak tegas oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Buruh, VK yang sedang tersandung masalah dugaan tipikor pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

“Jika kepolisian (Penyidik Tipikor Polres Ende, red) telah menemukan bukti kuat keterlibatan oknum Caleg Partai Buruh, VK dan IGS selaku PPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Ambulance di Dinkes Ende sebagaimana kata Kasat Reskrim, Yance Kadiaman kalah itu, maka sudah seharusnya berdasarkan bukti-bukti tersebut, Kejari Ende segera menyatakan BAP nya dinyatakan lengkap ( P21) dan segera menaha tersangka VK dan IGS, Jangan sampai memberi kesan kepada masyarakat, kalau Kejari Ende sedang berupaya melindungi terduga pelaku tipikor,” kritik Gabriel Goa.

Menurut Gabriel Goa, peran tersangkan VK dalam proyek tersebut sangat vital yakni sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga sudah tentu VK diduga orang yang paling mengetahui seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan serta pengeluaran anggaran terkait.

“Tidak mungkin dalam kapasitas jabatannya sebagai KPA, VK tidak mengetahui sedikit pun perihal terkait kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut. Jadi, adalah tidak masuk akal jikalau dalam kasus tersebut, JPU tidak melihat adanya dugaan keterlibatan VK di kasus tersebut,” kritik Gabriel.
sudah merupakan kewajiban institusi Kejaksaan (Kejari Ende, red) untuk menegakan hukum.

Untuk diketahui, Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Ende sudah memiliki cukup alat bukti terkait keterlibatan VK selaku Kuasa pengguna Anggaran (KPA,red,-) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima (5) unit mobil Ambulance Tahun Anggaran (TA) 2019 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ende.

Hal tersebut ditegaskan Kapolres Ende, AKBP.I Gede Johni Mahardika,SH.S.IK, MH melalui Kasatreskrim, Iptu Yance Kadiaman, SH kepada tim media ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, (1/11/ 2023).

“Penyidik tentu tidak gegaba dalam menentukan status tersangka kepada seseorang tanpa ada bukti dan keterangan para pihak. Dan itu semua tergambar dalam dokumen yang menunjukan dugaan keterlibatan dan pembiaran yang dilakukan oleh VK selaku KPA dan IGS selaku PPK yang mengakibatkan negara mengalami kerugian, tegas Yance Kadiaman.

Kasatreskim Yance Kadiaman saat itu menjelaskan, penetapan para tersangka masing-masing, penyedia jasa /kontraktor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IGS dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), VK berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang diatur pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu dua alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Penyidik, lanjut Yance Kadiaman, telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Empat (4) saksi ahli yang terdiri dari ahli akuntan public dan BPKP untuk menghitung kerugian negara serta ahli LKPP yang menerangkan tentang proses pengadaan barang dan jasa, dan ahli pidana.

Yance Kadiaman menungkapkan, bahwa dari hasil perhitungan yang dilakukan BPKP dan ahli Akuntan Public, ditemukan bahwa akibat perbuatan tiga tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 441.415.484 (Empat Ratus Empat Puluh Satu Empat Ratus Lima Belas Empat Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah ) dan tersangka VK dan IGS sendiri dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 1 juntco pasal(1) undang-undang RI Nomor 91 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juntco pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan ada keterlibatan tersangka VK selaku KPA berupa penandatangan beberapa dokumen-dokumen penting, diantaranya penandatangan surat perintah pembayaran dan dokumen penting lainnya. Seluruh dokumen tersebut telah disita untuk dijadikan barang bukti,” sebut Yance Kadiaman.

Dalam dokumen tersebut, lanjut Kasatreskrim Polres Ende, Yance Kadiaman, diketahui tugas dan peran baik itu PPK maupun KPA di proyek tersebut.

Walau demikian, aku Kasatreskrim Yance, dalam proses penanganan perkara tersebut, ada perbedaan pandangan antara penyidik Satreskrim Polres Ende dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ende. Namun, dirinya berjanji melakukan komunikasi dengan JPU karena sama-sama memiliki pemahaman dan niat serta tujuan yang sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi hari Senin tanggal (6/11/2023) penyidik akan menyerahkan kembali berkas perkara (P19) untuk dua tersangka, masing-masing tersangka VK selaku KPA dan tersangka IGS selaku PPK ke JPU untuk diteliti. Sementara satu tersangka lain yaitu penyedia jasa/kontraktor, berkasnya sudah P21 dan siap disidangkan,“ tandasnya. (tim)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *