Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pengedar Sabu Asal Desa Winongan

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan –
Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polres Pasuruan mengamankan seorang pria dengan inisial, SR, (33). Pria asal Desa Winongan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan tersebut diduga merupakan seorang pengedar narkoba.

Ket. Foto : Barang Bukti Yang Diamankan Petugas

Dari hasil penangkapan petugas didapatkan dari tangannya sabu seberat 9,21 gram. Sabu yang disimpan rapi dalam wadah klip kecil sebanyak 36 dan terpisah.

SR diamankan petugas pada Sabtu malam (13/02/2021).Ketika digeledah petugas, ditubuhnya didapati barang bukti berupa sabu, handphone, tutup bedak yang ditaruh dalam tas berwarna cokelat.

“Terlapor diamankan karena terbukti menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan atau menguasai diduga narkotika golongan satu jenis sabu,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos DE F Ximenes, Senin (15/2/2021)

Dia melanjutkan SR bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya SR akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di polres serta menjalani penahanan. “Kasus akan kami kembangkan dan mencari serta menemukan pelaku lain terkait kejadian ini,” imbuh perwira dengan pangkat tiga balok ini.(L1M)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *