Satreskrim Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 4 Kasus Kriminalitas

EXPOSEINDONESIA.COM, Probolinggo Kota – Satuan Reserse dan Kriminal Satreskrim Polres Probolinggo kota, berhasil mengungkap empat dugaan kasus kriminalitas. Sejumlah pelaku kriminal telah dibekuk berikut barang bukti juga berhasil diamankan.

Kapolres Probolinggo kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Wadi Sa’bani, dalam konferensi pers ungkap kasus dihalaman mapolres kota Probolinggo mengatakan, bahwa Satreskrim Polres Probolinggo kota, berhasil mengungkap empat kasus kriminalitas. Rabu, (11/05/22).

Kasus pertama yakni tindak pidana pencurian, Satreskrim Polres Probolinggo kota, berhasil menciduk satu dari dua orang komplotan spesialis pencurian terhadap nasabah bank-bank yang berlokasi di kawasan Jalan Suroyo Kota Probolinggo.

Penangkapan itu diperkuat dengan hasil rekaman cctv, satu orang pelaku berhasil ditangkap didaerah kawasan sidoarjo. Modusnya, pelaku memasang paku pada ban mobil calon korbannya,ini terjadi di Bank BRI Cabang Probolinggo, dimana salah satu nasabahnya mengambil uang senilai 90 juta yang merupakan sasaran para pelaku.

Satu orang pelaku masih DPO, termasuk otak perencananya. Para pelaku dijerat perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

Kasus kedua diungkap oleh Satreskrim adalah pencurian di area rest area SPBU yang terjadi pada kamis, pukul 03.00 Wib (28/04/22). Petugas Polsek Wonoasih memergoki pelaku saat melakukan aksinya, kemudian petugas mengamankan satu pelaku dan satu pelaku lagi dalam pengejaran.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban sedangkan uang korban senilai 2,5 juta tidak ditemukan. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan tongsis handphone yang diberi perekat, pelaku kerap melakukan aksinya di rest area SPBU.

Kasus ketiga tindak pidana pencurian motor, para pelaku dalam melakukan aksinya terbilang terorganisir dan terencana, ada dua pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas, satu pelaku bertugas melihat situasi dan satunya laginya bagian esekusi. Modus pelaku membuntuti para korbannya ketika korban lengah motor korban dicuri. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasus yang keempat adalah tindak pencurian hewan ternak, dimana awal kecurigaan petugas kepada pelaku saat sedang melakukan patroli didaerah kareng lor kota Probolinggo, kemudian petugas memeriksa pelaku dan mendapati senjata tajam berupa clurit,dan tali , pelaku mengaku kedua barang tersebut akan digunakan dalam aksinya, pelaku juga mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian hewan ternak.

Hewan ternak itu dicuri dalam keadaan hidup, jadi setelah mencuri pelaku menaruhnya ditempat yang telah disiapkan kemudian beberapa hari kemudian pelaku menjualnya kepada seorang penada,” ujar AKBP Wadi sabani

AKBP Wadi sa’bani juga berpesan kepada masyarakat, agar selalu waspada jangan memberi peluang pada para tindak kejahatan,karena terjadinya kejahatan itu karena adanya niat dari pelaku.

Untuk itu kami mengajak kepada masyarakat agar mengaktifkan sistem-sistem keamanan seperti poskamling dikarenakan hal itu bisa mengintervensi motivasi para pelaku kejahatan,” tandasnya

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *