Satresnarkoba Polresta Malang Kota Berhasil Menangkap 5 Sindikat Pengedar Narkoba satu Di Antaranya Pekerja ASN Malang Kota

EXPOSEINDONESIA.COM, Malang – Satresnarkoba Polresta Malang Kota merilis hasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi AKBP Totok Mulyanto Wakapolresta Malang Kota, Minggu (28/03/2021)

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 5 (lima) orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu, satu orang diantaranya bekerja sebagai ASN (Aparat Sipil Negara) malang kota.

Peran AH, yang bekerja sebagai ASN ini dalam pemeriksaan ini sebagai pengguna, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1,5 gram.tersangka AH berhasil diamankan oleh pihak satresnarkoba , di rumahnya di wilayah Blimbing, kota malang.

“Dari pemeriksaan yang berlangsung , AH ini sebagai pengguna narkoba jenis sabu, dari tangan dia ditemukan 1,5 gram sabu,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, saat rilis di mapolresta malang, Minggu (28/3/2021) sore.

Selain tersangka AH, empat tersangka lain yang berhasil diamankan yakni, FN, CR, VN dan IL.

Kronologi penangkapan kelima tersangka berawal dari anggota satnarkoba mengamankan dua orang tersangka inisial, FN dan CR, pada 24 Maret 2021, sekira pukul 22.30 Wib di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, karena keduanya kedapatan membawa barang terlarang berjenis Inex.

Kemudian dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua tersangka , polisi berhasil kembali mengamankan tersangka lain, inisial VN, pada 25 Maret 2021, di daerah Kelurahan Penaggungan, Kecamatan Klojen, kota malang.

“Anggota satresnarkoba polresta berawal dari penagkapan FN dan CR kemudian penangkapan tersanga berinisial VN ke esokkan harinya

dari Hasil interogasi yang dilakukan anggota kepolisian terhadap tersangka FN, bahwa dia mendapatkan inex dari tersangka lain inisial IL, untuk menjerat tersangka IL ini, anggota berpura-pura membeli inex dengan menggunakan hanphone FN.

Petugas yang menyamar membeli inex dari tangan IL, membuat janji bertemu di salah satu kamar hotel, IL meminta pembeli ini masuk ke kamar nomor 619, kemudian merubah nomor kamar 419, saat petugas bersama tersangka FN, mengetuk kamar hotel nomor 419,namun ternyata kamar hotel terebut di tempati tamu lain dan bukan tersangka IL yang diburu anggota.

“Tersangka IL yang diburu angota kepolisian ini tidak berada di kamar nomor 419, melainkan dia menempati kamar lain nomor 415, selain itu sampai saat ini anggota juga masih memburu tersangka lain yang menjadi DPO atas nama Toni,” pungkasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak , empat poket sabu seberat 16,52 gram, 20 poket ganja seberat 39,23 gram, 1,5 butir inex dan satu hanphone.

Pasal yang dikenakan kepada para tersangka, yakni Pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) pasal 132 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun.

Sementara itu untuk para tersangka, dibawah ke mapolda jatim untuk mempercepat proses pemeriksaan. (Nadya).

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *