Unit Reskrim Polsek Simokerto Tangkap Pelaku Jambret Jalanan

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Spesialis jambret yang sudah meresahkan warga berhasil diringkus tim reskrim Polsek Simokerto, di Depan makam Rangkah Jalan Kenjeran Surabaya. Guna kepentingan penyidikan pelaku dibawa ke Mapolsek Polsek Simokerto untuk di mintai keterangan.

Anggota Reskrim Polsek Simokerto dengan gerak cepat mengamankan seorang tersangka yaitu Wizno Aditama Susanto (21) warga Dusun Kebun Sareh Kecamatan Omben Sampang Madura.

Menurut Kapolsek Simokerto Kompol Rian Septia Kurniawan, menjelaskan kejadian pada Minggu (7/02/2021), sekira pukul 16.00 WIB, korban bersama dengan saudara Arianti berboncengan sepeda motor dari Jalan Lebak Jaya Surabaya menuju ke Jalan Tuwuwuh Surabaya.

“Sewaktu pada saat melintas di Jalan Kenjeran Surabaya, korban tidak mengetahui jalan menuju ke Jalan Tuwuwuh Surabaya, lalu korban menggunakan Google Map melalui Handphone miliknya Realme C2,” kata Kompol Rian, Kapolsek Simokerto, Selasa (10/2/2021).

Lanjut Kompol Rian menambahkan, ketika putar balik Handphone korban yang ditaruh dashboard sepeda motor sebelah kiri dan tiba-tiba datang sepeda motor Honda Vario dengan dua laki-laki berboncengan memepet pelapor dari sebelah kiri dan langsung mengambil Handphone milik korban.

“Setelah itu, korban mengetahui Handphonenya diambil oleh kedua pelaku tersebut selanjutnya korban sontak berusaha mengejar kedua pelaku sambil teriak maling-maling,” terang Kompol Rian.

“Namun saat melintas di rel kereta api naas korban terjatuh karena menghindari perempuan yang menyebrang jalan, kemudian korban dibantu oleh warga setempat untuk menepi, disaat bersamaan pelaku berhasil ditangkap oleh pengguna jalan yang melintas di dekat lampu merah Jalan Kaliondo Surabaya,” jelas Kompol Rian.

Perlu kita ketahui, pelaku berhasil diamankan polisi dan sempat di Massa oleh pengguna jalan yang melintas sedangkan untuk pelaku satunya berhasil melarikan diri.

“Kumudian anggota menuju ke TKP dan mengamankan barang bukti beserta tersangka untuk di bawa ke Polsek Simokerto guna proses lebih lanjut,” ungkap Kompol Rian.

Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah doshbook handphone merk Realme C2 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol L- 4593-KQ

“Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Kompol Rian.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *