Hendak Ambil Paketan Berisi Tembakau Gorila, Pemuda Asal Jombang Diringkus Polisi

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort Jombang membekuk seorang pemuda asal Kecamatan Diwek yang sedang mengambil kiriman paketan tembakau sintetis atau yang biasa disebut tembakau gorila berbungkus baju, melalui jasa pengiriman barang.

Pemuda yang telah menjadi target operasi (TO) itu bernama Yuane Bimantoro Ongko Wijoyo atau Yuan (25) asal Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch. Mukid mengatakan, pelaku diringkus petugas saat sedang mengambil kiriman narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau gorila di salah satu kantor jasa pengiriman barang di Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, Sabtu (6/2).

“Pelaku ini ditangkap ketika mengambil paketannya di depan tempat jasa pengiriman barang saat keluar. Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku sudah lima kali mengambil paketan barang untuk konsumsi sendiri,” ungkap AKP Moch Mukid saat dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (10/2).

Lebih lanjut Kasatreskoba Polres Jombang juga menyampaikan, narkotika tersebut dipesannya melalui media sosial dari penjual yang berlokasi di Jawa Barat.

Kemudian, guna mengelabui petugas, seusai bertransaksi barang bukti tembakau sintetis dimasukkan ke baju, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman, dengan tujuan Jombang.

“Modusnya tembakau sintetis dibungkus dengan baju seakan barang yang dikirim tersebut berupa paket kiriman baju. Untuk memesannya melalui online dari Jawa Barat. Dipaket itu, barang pesanan pelaku diselipkan ke dalam baju, dan dilipat-lipat dinamai paketan baju,” terangnya.

Sementara itu, dari penangkapan terhadap Yuan, polisi mengamankan barang bukti terdiri dari tembakau sintetis total seberat 5,91 gram beserta satu potong baju yang digunakan untuk mengemas pakaian.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan pelaku memesan narkoba, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter warna orange dengan nomer polisi W 2431 DC.

“Tersangka kita kenakan dengan Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika, dengan golongan 1 jenis tahanam,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *