SHM Tanah Ganda, Pemilik dan BPN Digugat Pembeli

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Sengketa kepemilikan tanah selalu menjadi masalah pelik. Apalagi ada dua pihak yang saling klaim atas kepemilikan tanah tersebut.

Seperti kasus yang dialami warga Desa Jatirembe, Benjeng, Gresik. Pemilik serifikat pertama itu pun digugat di Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas namanya juga dimiliki orang lain.

Ada dua SHM (ganda) yang sama-sama asli dengan nama pemilik yang berbeda. Pemilik sertifikat ini pun digugat pembeli tanah melalui Pengadilan Negeri Gresik.

Tidak hanya pemilik SHM pertama yang digugat, juga Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik.

Pendik (bukan nama sebenarnya) keluarga dekat tergugat mengatakan, munculnya SHM tanah ganda ini, bermula dari orang tuanya yang ingin membantu saudara sepupunya untuk bisa menempati rumah di atas tanahnya tersebut. Selang beberapa tahun kemudian muncul SHM baru dengan nama lain dan diperjualbelikan.

Sekarang, tambah Pendik, pihak pembeli menggugat orang tuanya di PN Gresik dengan no. 82/PDT.G/2023/PN.GsK.

Dengan keyakinan, SHM yang di miliki orangtua Pendik adalah SHM yang dibuat pertama sebelum adanya SHM atas tanah yang sama tapi dengan nama pemilik yang berbeda.

Pendik berharap gugatan yang ditujukan ke pihaknya batal atas nama hukum dan menyatakan sertifikat milik keluarganyalah yang sah. “Semoga besok tanggal 30 April 2024 sidang putusan hakim menolak gugatan perkara no 82/PDT.G/2023/PN.Gsk dibatalkan, amin,” harap Pendik saat ditemui di rumahnya pada Sabtu (27/4).

Tidak hanya orangtua Pendik, Badan Pertanahan Nasional Kab. Gresik juga digugat. Pasalnya, Lembaga Pengesah Sertifikat Tanah tersebut bisa mengeluarkan SHM tanah yang sama dengan nama kepemilikan yang berbeda.

Sementara itu, Pendik dan keluarganya berpatokan pada aturan di Mahkamah Agung yang konsisten berpandangan, jika ada dua sertifikat hak atas tanah yang sama-sama autentik, yang diakui adalah sertifikat yang terbit lebih dahulu.

Aturan itu, ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 5/Yur/2018, yang kaidah hukumnya menyatakan:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, dimana keduanya sama-sama otentik, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *