Seorang Kades di Jember Diduga Mengkriminilasi Wartawan

Kuasa Hukum Slamet Samsul .S.H ., CPM Kantor Hukum & Mediator Non – Hakim

EXPOSEINDONESIA.COM, JEMBER – Moch Erwin (40 tahun), salah satu wartawan media online dari Kabupaten Jember diduga dikriminalisasi oleh Mokh Agus Salim (60 tahun) yang statusnya saat ini sebagai Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Dugaan kriminalisasi itu mencuat saat terbit Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dengan nomor STTLPM/296/III/2024/SPKT/POLRESJEMBER, tertanggal 17 Maret 2024.

STTLPM yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Jember, Andi Suyudiyanto ini menyebutkan, kerugian yang dialami oleh Mokh Agus Salim sebagai Pelapor sebesar Rp 3 juta. Informasi yang didapat, uang tersebut tidak pernah diterima oleh Moch Erwin.

“Dugaan tindak pidana barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang sebagaimana pasal 368 ayat (1) KUHP,” demikian isi laporan tersebut.

Kejadian yang dialami Moch Erwin terjadi pada 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, dia didatangi oleh Mokh Agus Salim di kediamannya di Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Kedatangan Mokh Agus Salim setelah siang sebelumya sekira jam 10.00 WIB, Mokh Agus Salim mendapatkan kiriman pesan Whatsapp dari Moch Erwin di nomornya 0821318635xx. Isi pesan Whatsapp tersebut berupa link berita berjudul “TKD Desa Pancakarka tanpa proses lelang” https://atensinews.com/tkd-desa-pancakarya-diduga-tanpa-proses-lelang/ .Menyikapi berita tersebut, Mokh Agus Salim meminta Erwin menghapusnya.

Lalu Mokh Agus Salim bersama anaknya mengendarai mobil menemui Erwin di malam harinya untuk membahas kerja sama antara Pemerintahan Desa Pancakarya dengan Redaksi Atensinews.com. Dalam pertemuan itu, Mokh Agus Salim mendesak agar Erwin menghapus berita. Lalu Erwin berkoordinasi dengan Pemimpin Redaksi atensinews.com karena Erwin meski sebagai Wakil Pimpinan Redaksi tidak memiliki kapasitas memutuskan tawaran Kades Pancakarya.

Usai koordinasi melalui sambungan telpon dengan Pemimpin Redaksi Atensinews.com, terjadilah kesepakatan penghapusan link berita dengan kompensasi iklan. Nilainya sebesar Rp 3 juta per bulan. Belum sempat diterima uangnya, datang sejumlah anggota Polres Jember untuk menangkap Erwin. Mengetahui dirinya mau ditangkap, Erwin kabur dari pintu lain di rumahnya.

“Kami bingung apa maunya Kades Pancakarya ini. Dia datang dengan anaknya ke rumah Erwin dan meminta kerja sama atau kemitraan, kok setelah sepakat langsung berdatangan Polisi yang mengaku dari Polres Jember grebek rumah ER dan hendak menangkapnya dengan tuduhan pemerasan. Kami bisa bicara seperti ini karena ER sebelum meninggalkan rumah, dia meninggalkan data di dalam flashdisk dan sudah kami serahkan kepada Kuasa Hukum,” kata keluarga Erwin melalui keterangannya kepada wartawan.

Beberapa hari pasca kejadian itu, keluarga Erwin dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial NH. NH bilang ke orangtua Erwin bahwa dirinya bisa menyelesaikan perkara yang menimpa Erwin. Lalu keluarga Erwin memberikan kuasa secara tertulis ke NH berikut biaya jasa dari kuasa itu sebesar Rp 2,5 juta.

Dua hari setelah ditandatanganinya Surat Kuasa tersebut, Slamet dihubungi oleh NH untuk bertemu. Keduanya sepakat bertemu di Rest Area. Disana, KH mempertemukan Slamet dengan pimpinannya di LSM, yaitu AS. Dalam pertemuan itu, Slamet dimintai uang sebesar Rp 30 juta.

Kepada Slamet, KH mengatakan jika uang itu akan digunakan untuk mengondisikan pihak Reskrim Polres Jember dan Kepala Desa Pancakarya agar laporannya dicabut. Untuk meyakinkan Slamet, KH menelpon Mokh Agus Salim membahas terkait permintaan uang tersebut.

“Dengan jelas Kades menyampaikan bahwa kalau tidak ada uang agar perkara dilanjutkan,” ujarnya.

Karena merasa diintimidasi, Slamet mencabut Surat Kuasa ke KH pada 12 April 2024. Lalu pada 15 April 2024, Slamet menguasakan kasus yang menimpa anaknya ke Samsul Toharipengacara dari dari Aulian Law Firm yang berdomilisi di Kabupaten Mojokerto.

Kepada wartawan, Samsul sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh Kades Pancakarya dan para Oknum LSM tersebut.

“Pertama, kepada Agus Salim sebagai Kepala Desa Pancakarya semestinya harus siap untuk dikritik atau dikoreksi oleh masyarakat khususnya lembaga control social terkait kinerjanya. Apalagi Erwin memiliki data dan nara sumber yang jelas. Yang kedua, kepada oknum LSM yang telah diberi kuasa untuk meluruskan persoalan, kalau melihat cerita dari keluarga ER, apa yang dilakukan oleh 2 oknum LSM ini sangat menyimpang dari kapasitasnya sebagai penerima kuasa. Pasalnya 2 oknum ini bukannya memberikan perlindungan dan memberikan rasa aman terhadap pemberi kuasa, kok malah sebaliknya menekan dan intimidasi pemberi kuasa. Saya yakin apa yang disampaikan oleh KH dan AS yang meminta uang yang katanya buat pengondisian Reskrim Polres Jember itu hal yang mengada-ada. Sebab, saya banyak mitra Reskrim dari Polres Jember dan saya paham kinerja kawan-kawan Reskrim. Saya akan tetap koordinasi dengan kawan-kawan Reskrim karena nama mereka sudah dicatut oleh 2 orang oknum LSM ini.

Kami juga mempelajari dari surat kuasa dengan terlampir Kop Komite Invetigasi Negara dengan tata bahasa isi surat masih kurang pas dengan masalah ini saya akan mengirim somasi ke mereka karena klien kami di jember di intimidasi dan diancam oleh Nurul Huda,”pungkas Samsul.

Perlu di ketahui informasi yang didapat Redaksi, pasca kejadian tersebut, Moch Erwin dikeluarkan dari atensinews.com

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *