“Biadab”..Oknum Guru SDN di Kabupaten Pasuruan Lakukan Kekerasan Terhadap Siswa

Oknum Guru SA dan Lut (9) siswa korban kekerasan

EXPOSEINDONESIA.COM, PASURUAN – “Biadab” bisa di sematkan pada perlakuan oknum salah satu Guru bidang studi Agama dan BTQ berinisial SA (39) yang ada di salah satu SDN di Kecamatan Pasrepan, yang diduga kuat telah melakukan kekerasan terhadap siswa nya pada Selasa (20/2/24).

Peristiwa berawal adanya pertengkaran antara KK dan Hil, yang keduanya merupakan sesama siswa kelas 3. Pertengkaran itu terjadi di dalam kelas, penyebabnya karena keduanya berebut rautan pada saat jam belajar. Lut (9) yang berbadan Gemoy juga selaku wakil ketua kelas berusaha melerai pertengkaran itu, namun Oknum Guru SA yang kala itu mengajar dan menulis dipapan tulis menghampiri Lut, mendorong bangku dihadapan Lut serta menarik tangan kanannya sehingga Lut mengalami luka gores di bagian tangan, Kamis (22/2/2024).

Tak hanya itu, seluruh siswa kelas 3 yang menyaksikan peristiwa tersebut, dipertemukan di ruang guru pada Kamis siang (22/2). Mereka (para siswa) mengatakan kalau oknum Guru SA menarik baju Lut bagian leher, di tarik keatas seperti seorang preman memperlakukan target kejahatannya. Dan ada juga salah satu siswa yang menangis ketakutan melihat kejadian itu.

“Ampun pak..ampun pak..,” kata teman-teman sekelas menirukan rintihan Lut pada saat itu.

Siswa berinisial Lut (9) mengalami luka bekas goresan di lengan tangan kanan bagian dalam karena dipegang dan ditarik oknum Guru SA. Terhitung 2 hari setelah peristiwa itu, berdasarkan keterangan orang tua Siswa, Lut mengalami perasan traumatik yang mendalam. Sehingga Lut tidak ingin masuk kelas lagi untuk mengikuti proses belajar seperti hari-hari sebelumnya karena takut.

“Ayo sekolah nak,” bujuk orang tua Lut pada Rabu pagi (21/2) dirumahnya.
“Saya takut pak…, Lut gak sekolah,” jawab Lut pada orangtuanya.

Dari peristiwa ini, Sumarlik Plt. Kepala Sekolah, Sulastri Pengawas Sekolah akan bertindak tegas terhadap perbuatan oknum Guru SA yang sudah melampaui batas kewajaran sebagai tenaga pendidik dan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap anak.

“Saya akan melakukan pembinaan dan akan koordinasi dengan dinas, dan keputusan ada pada dinas. Harapan kami, semoga dengan kejadian ini tidak akan terulang lagi,” kata Sumarlik di depan orang tua siswa dan para aktivis yang mengikuti proses audensi pada Kamis pagi (22/2) diruang guru SDN di salah satu Kecamatan Pasrepan.

Hal tersebut mendapat perhatian serius dan keprihatinan dari Erik dan Erina, salah satu aktivis Pasuruan bahwa tindakan oknum Guru melampaui batas norma-norma pendidikan dan tidak manusiawi.

“Sungguh kami sayangkan tindakan oknum Guru tersebut, apalagi beliau seorang tenaga pengajar bidang studi Agama. Memperlakukan anak didiknya bak seorang preman jalanan. Dengan kejadian tersebut kami akan melakukan upaya hukum mendampingi orang tua siswa mengadukan hal tersebut kepada pihak Polres Pasuruan,” tegas Erik.

Karena menurut Erik dan Erina tindakan oknum Guru SA bertentangan dengan UU No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 9 ayat 1 secara tegas menyatakan sebagai berikut.

“Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain,” jelasnya.

Semoga dari peristiwa ini menjadikan perhatian serius bagi semua pihak. Baik dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Pihak Kepolisian Pasuruan melalui unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan. (h-Lim)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *