Oknum Lurah Di Gresik Caci Maki Jurnalistik Terkait Pemberitaan Pembangunan Mangkrak

EXPOSEINDONESIA.COM, Gresik – Kepala Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Muhammad Nur Syahid terang terangan halangi tugas jurnalis dan bersikap Arogan terhadap awak media.

Pasalnya saat tim awak media bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkunjung ke kantornya, jumat (19/4/2024) Kades Nur Syahid bentak wartawan yang hendak mengkonfirmasi Perkembangan Pekerjaan Gedung Olahraga dengan nada tinggi dan kesal mengatakan, kalian wartawan tidak profesional kerjanya cuma intimidasi saja,

Tidak itu saja, Kades Nur Syahid juga beberapa kali menuding-nuding muka salah satu awak media sembari mengatakan jika ucapan awak media salah,

“Koen tak delok-delok salah terus lek ngomong, tolong ojo diterusno, aku iki bekas wong begasakan, fiktif-fiktuf kakekne ta,” Ucap Kades Nur Syahid sambil terus menuding-nuding wajah awak media.

Padahal ada aturan yang menjamin partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan Dana Desa, menjelaskan tentang Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang menjamin partisipasi aktif masyarakat.Dalam penjabarannya, terdapat enam pasal yang memberikan jaminan partisipasi warga (pasal 3,4,68,72,82, dan 94).

Dalam UU Desa pasal 68 ayat 1 disebutkan secara jelas hak masyarakat desa. Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Sebelumnya, santer diberitakan Pekerjaan lanjutan Gedung Olahraga yang diduga Fiktif, Patut diduga buruknya perencanaan dan abaikan aturan efisiensi anggaran, Desa dengan penduduk hanya 3294 jiwa itu Membangun 2 Gedung Olahraga di Dusun Benem Utara dan Benem Selatan.

Dilihat di OMSPAN Kemenkeu, Pembangunan Gedung Olahraga itu sudah dimulai sejak tahun 2020, dengan Anggaran Dana Desa tahap 3 pengurukan GOR sebesar Rp. 40 juta.

Pada tahun 2021, meski saat itu Pandemi Covid sedang melanda dan terbit aturan penggunaan Dana Desa untuk penanganan Covid, namun Pemdes Petisbenem bersikukuh melakukan pembangunan GOR Dusun Benem Selatan dengan Dana Desa tahap 2 sebesar Rp. 256.532.800.

Pada tahun 2022, Dana Desa tahap 1 Desa ini juga mengambil Rp.77.082.400 untuk lanjutan pembangunan GOR.

Di tahun 2023, Nur syahid selalu Kuasa Pengguna anggaran menggunakan Dana Desa tahap 1 sebesar Rp. 150 juta GOR Benem Selatan dan Rp. 76.228.000 GOR Benem utara.

Di tahun yang sama, Dana Desa tahap 2 Kades Nur syahid juga menggunakan Rp. 150 juta untuk lanjutan pembangunan GOR, dalam laporan realisasi tidak disebutkan untuk GOR Benem Utara atau Selatan.

Tragisnya, pada realisasi Dana Desa tahap 3 tahun 2023, Desa Petisbenem belum menyampaikan laporan realisasi OMSPAN.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *