Bripka A Terjerat Kehamilan Terlarang, Terancam Skorsing Selama 30 Hari!

EXPOSEINDONESIA.COM, Lamongan-Skandal Heboh di Polres Lamongan: Bripka A Diciduk Propam karena Skandal Perselingkuhan dan Kehamilan!

Lamongan, 24 Februari 2024 Gempa mengguncang Polres Lamongan dengan skandal sensasional yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) berinisial A. Diduga terlibat dalam hubungan terlarang, Bripka A kini mendekam di sel tahanan propam setelah dituduh menghamili wanita simpanannya!

Dari informasi terkini, Bripka A yang sebelumnya dikenal sebagai petugas berdedikasi di Polres Lamongan, kini harus menghadapi konsekuensi dari hubungan terlarangnya dengan wanita berinisial LM. Wanita tersebut, seorang yatim berusia 27 tahun dari Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan hamil dan baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki.

Kasus ini semakin menghebohkan karena Bripka A diketahui telah memiliki istri dan anak. Dalam situasi yang memprihatinkan, LM, yang berasal dari keluarga tidak mampu dan yatim piatu, mengalami kesulitan mediasi untuk menyelesaikan masalah ini. Meskipun telah ada upaya untuk menjalani mediasi pernikahan, namun tidak ada titik temu yang dicapai.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengkonfirmasi bahwa Bripka A telah ditahan selama dua pekan di sel tahanan khusus. Kasus ini tidak hanya merusak etika kepribadian, namun juga melanggar kode etik profesi Polri. Ipda Andi menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus mematuhi aturan baik selama bertugas maupun di luar tugas.

Proses penyelidikan dan penyidikan akan terus berlanjut, dan Bripka A ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan. Skandal ini menarik perhatian masyarakat karena menciptakan sorotan pada pelanggaran etika di kepolisian, sambil meninggalkan banyak pertanyaan terbuka mengenai perkembangan kasus ini.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *