Dianggap Inkonsisten, JAPEKSI akan lakukan Judicial Review UU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pekerja Sosial

Teks Foto: Sukma Sandi (Ketua Umum PROPEKSOS Indonesia)

EXPOSEINDONESIA.COM, Jakarta – Usai Jaringan Pekerja Sosial Indonesia (JAPEKSI) disetujui oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia atas perubahan nama menjadi Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (PROPEKSOS) Indonesia langsung tancap gas.

“Kami optimis bahwa Pekerja Sosial Indonesia akan mewarnai perkembangan dan kemajuan Bangsa Indonesia khususnya pada sektor Kesejahteraan Sosial maka diperlukan konsolidasi organisasi profesi yang berbadan hukum,” jelas Sukma Sandi, Ketua Umum PROPEKSOS Indonesia saat memimpin Rapat Pembentukan Perkumpulan, Minggu (5/7/2020).

Sandi menegaskan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2019 menjadi pembahasan yang cukup alot dalam rapat pembentukan perkumpulan tersebut.

“Dasar PROPEKSOS Indonesia berdiri karena diamanatkan oleh UU Pekerja Sosial itu sendiri dimana pasal 46 ayat 1 bahwa Pekerja Sosial harus membentuk organisasi Pekerja Sosial yang Independen, Merdeka dan Berbadan Hukum. Saya pikir ketiga elemen tersebut sudah kami penuhi,” ujar Sandi.

Senada dengan Sandi, Perwakilan Indonesia Timur, Yasri Suharso mengatakan ada banyak yang menjadi perhatian kami salah satunya klausul Pekerja Sosial boleh dari Sarjana Sosial lainnya.

“Tentunya ini menjadi sorotan bagi kami, penyebutan Pekerja Sosial memperbolehkan dari Sarjana Sosial lainnya adalah bentuk inkonsistensi UU Nomor 14 Tahun 2019 tersebut. Ini hanya politik akomodatif yang tidak berdasar. Masa seorang yang belatar belakang bukan dari Pekerjaan Sosial atau Kesejahteraan Sosial bisa menjadi seorang Pekerja Sosial. Hal ini pun menjadi salah satu dasar bagi kami nantinya melakukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,”pungkas Yasri, Wakil Ketua Umum PROPEKSOS Indonesia tersebut.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *