Selain Penyampaian Nisab, Target Baznas Tahun 2024 Rp.12 Miliar

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Pengumpulan Zakat, Infaq hingga Shodaqoh secara umum mulai dari ASN, Pengusaha, Masyarakat atau pun Karyawan seluruhnya di Wajibkan untuk menunaikan Zakat. Demikian disampaikan Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs. H. Karmin, saat di wawancarai Wartawan Media Nasional Expose Indonesia, Jum’at (19/04/24).

“Itu poin yang harus kita garis bawahi, baznas sendiri memang ada hal – hal untuk dijadikan segmen utama dalam pengumpulan zakat tersebut. Salah satunya ASN, kalau ASN sudah mencapai nisab wajib mengeluarkan Zakat walaupun nisab berbeda – beda setiap Kabupaten/Kota,” ucap, Drs. H. Karmin.

Selain penyampaian Nisab, target Baznas Tahun 2024 Rp. 12 Miliar. “Di tahun 2023 capaian kita sampai Rp. 7 Miliar, sehingga kita harus menggenjot kekurangan Rp. 5 Miliar dari tahun kemarin. Mudah – mudahan 2024 Kabupaten Karawang tercapai targetnya 12 Miliar, dimana merupakan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata dan harapan Ketua Baznas Karawang.

Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs. H. Karmin juga mengungkapkan, selama ramadhan 2024 seharusnya target Rp. 1 Miliar dari Zakat Fitrah. “Tetapi hanya mencapai Rp.720 juta saja, dengan begitu setelah lebaran Baznas masih mempunyai PR yakni, untuk mengoptimalkan Zakat ASN,” ungkapnya.

“Karena disitu terdapat amanat dari Paraturan Bupati (PERBUP) yang diterbitkan oleh bupati karawang sebelumnya, ialah PERBUP No. 179 tahun 2023 pada bulan Juli. Kalau kita hitung minimal Rp. 1 Miliar bisa dicapai untuk ASN saja, kita optimis tahun 2024 akan mencapai target Rp. 12 Miliar,” papar, H. Karmin.

Reporter : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *