DPP Larm-GAK Kecewa Dengan Lambannya Kinerja Penyidik Reskrim Unit Tipidter Polres Bangkalan Terkait Pelanggaran Prokes Kades

EXPOSEINDONESIA.COM, Bangkalan – Demi tegaknya supremasi hukum di kabupaten Bangkalan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sangat menyayangkan dengan lambannya penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan, terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan yang di lakukan oleh kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, (24/6/2021).

Bung Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) Kecewa dengan kinerja penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan yang sangat lamban untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, Padahal Kami sebagai pelapor sudah di mintai keterangan dan kami juga sudah memberikan tambahan bukti berupa undangan acara pernikahah anak kepala desa buduran, kami juga sudah menyerahkan video pada acara tersebut, dan kami juga menghadirkan saksi-saksi yang hadir pada acara tersebut, dan para saksi tersebut juga sudah di periksa untuk di mintai keterangannya, para saksi tersebut juga menyampaikan pada acara pernikahan anak kepala desa buduran kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan, melanggar prokotol Kesehatan di antaranya tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, berkerumun, tidak ada pemeriksaan suhu badan dan tidak ada arahan untuk mencuci tangan.

Kami sangat heran dengan penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan, yang sampai saat ini belum memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, padahal sangat jelas apa yang di lakukan Kades Buduran melanggar protokol kesehatan, karna acara pernikahan anak kepala desa buduran kecamatan Arosbaya kabupaten Bangkalan di laksanakan pada saat kecamatan Arosbaya masuk zona merah penyebaran COVID 19, menurut kami apa yang di lakukan oleh penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan tidak maksimal dan tidak profesional dalam menegakkan supremasi hukum, padahal dampak dari acara tersebut Desa Buduran masuk ke zona merah dalam penyebaran COVID 19 dan kecamatan Arosbaya masuk ke zona hitam dalam penyebaran COVID 19.

Kami Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) meminta dengan tegas kepada Kapolres Bangkalan untuk segera memberikan perintah kepada para penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, demi tegaknya supremasi hukum, Ucap Bung Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. (Ketua Umum LARM-GAK)

LARM-GAK Akan mengelar aksi demo besar-besaran di depan Polres Bangkalan, ketika dalam Minggu depan penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan tidak memanggil dan memeriksa Kepala Desa Buduran, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, kami juga sangat berharap penyidik Reskrim unit Tipidter Polres Bangkalan untuk segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan kepada kepala desa buduran, kecamatan Arosbaya, kabupaten Bangkalan, karna kami harus memastikan bahwa Pelanggar protokol kesehatan tidak hanya berlaku kepada ULAMA dan HABIB RIZIEQ SYIHAB saja, maka dari itu kami meminta kepada Kapolres Bangkalan yang baru untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan profesional dalam menegakkan supremasi hukum di kabupaten Bangkalan, Ujar Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *