Masih Bebas Beroperasi, Galian C yang Diduga Ilegal di Ngoro

EXPOSEINDONESIA.COM, Mojokerto -Diduga Tidak Mengantongi ijin Resmi Kementerian (ESDM) Maupun Pemerintah Badan Pendapatan Daerah (BAPEDA) Kabupaten Mojokerto Pertambangan Sepaerti (IUP) (OP),Galian C Jenis Tanah Urug Dan Sirtu, Di Dusun Kerapyak Desa Kutogirang Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto MasihTetap Nekat Memberanikan Diri Untuk Beraktifitas Meskipun Di Musim Penghujan Saat ini, Dalam Pantauan Tim Awak Media Dilokasi, Terlihat Jelas Adanya Sebuah Alat Berat Jenis Excavator Yang Beraktifitas Pada Hari Sabtu Pagi, (27/04/2024).

Dalam Pengerja’an Galian C Tersebut , Tidak Melihat Kondisi Saat ini. Pengerukan Yang Terbilang Sangat Membahayakan Dan Tidak Ada Kemiringan, Padahal Di Musim Penghujan Jelas Akan Menjadi Ancaman Bencana Alam Tanah Longsor Dan Jalan Rusak, Yang Nantinya Akan Mengimbas Ke Permukiman Warga,Desa Kutogirang Mas,Ucapnya Salah Satu Warga Dusun Kerapyak Ngoro.

Galian C Tersebut Tidak Memiliki KTT, Yang Mana Kepala Teknik Tambang Yang Selanjutnya Disingkat KTT Adalah Seseorang Yang Memiliki Posisi Tertinggi Dalam Struktur Organisasi Lapangan Pertambangan Yang Memimpin Dan Bertanggung Jawab Atas Terlaksananya Operasional Pertambangan Sesuai Dengan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik.

Salah Satu Warga Dusun Kerapyak,Ngoro Yang Gak Mau Disebutkan Namanya “Berinisial “SG” Saat Dikonfirmasi Menjelaskan Bahwa Dibenarkan Adanya Aktivitas Galian C ILegal Tersebut, Yang Dimiliki Oleh Seorang Berinisial ” HJ MTS” Dan Diduga Belum Memiliki ijin Resmi Kementerian ESDM Pertambangan Yang Jelas Dan Lengkap Sesuai Prosedur.

“Aktifitasnya Sangat Deket Dengan Makam, Takutnya Dapat Terjadi Yang Tidak Di Inginkan Seperti Bahaya Longsor Yang Menimpa Ke Permukiman Warga.”singkatnya.

Selanjutnya Jika Memang Galian C Tersebut Tidak Mengantongi ijin Lengkap , Maka Sangat Murni Sekali Mereka Melanggar Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, Yang, Disebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa izin Resmi Dapat Dipidana Penjara Selama 5 Tahun Maksimal 10 Tahun Penjara Dan Denda sebesar Rp100 miliar.

Selain itu, Pasal 161 Menyatakan, “Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan Atau Pemurnian, Pengembangan Dan Atau Pemanfa’atan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G, Pasal 104, Atau Pasal 105, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar ) Hari Sabtu (27/04/2024) Tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *