Drama Pengeroyokan Tragis di Bojonegoro: Satu Korban Meninggal, 9 Pelaku Diamankan

EXPOSEINDONESIA.COM, Bojonegoro, – Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro dihebohkan dengan pengungkapan kasus pengeroyokan yang tragis, menyebabkan satu orang tewas. Dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto memimpin pengumuman hasil penyelidikan yang melibatkan 9 pelaku, termasuk 3 di antaranya masih di bawah umur, Senin (19/2/2024).

Diceritakan, kejadian berawal saat korban, G (18), warga Desa Ngumpakdalem, menjadi target pengeroyokan secara brutal pada Senin, 12 Februari 2024. Berboncengan dengan temannya R, korban tak menyadari bahwa perjalanan mereka akan berubah menjadi mimpi buruk. Saat berpapasan dengan rombongan kendaraan dari arah berlawanan, korban G dilempar batu hingga mengenai wajahnya, mengakibatkan luka parah dan kemudian meninggal dunia.

Setelah olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasil visum, polisi berhasil menangkap 9 pelaku, di antaranya SH (22), JB (26), OE (26), RP (28), BW (23), RS (23), serta tiga pelaku di bawah umur G (17), S (17), dan R (14). Para pelaku diduga melakukan tindakan pengeroyokan setelah mengonsumsi minuman keras dan tuak.

Pelaku-pelaku yang kini ditahan di Mapolres Bojonegoro dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 358 KUHP yang berbunyi pengeroyokan dengan akibat korban meninggal dunia. Mereka menghadapi ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap gangguan kamtibmas dan menekankan komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelanggar hukum. Kejadian tragis ini menjadi panggilan untuk menjaga keamanan di wilayah Bojonegoro.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *