KAKI Sikapi Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng dan PT Aman di Kejaksaan Negeri Bangkalan Sejak 2019 Sampai 2024 Tak Kunjung Selesai

EXPOSEINDONESIA.COM, JAKARTA – Diketahui Tahapan dalam penyidikan atas dugaan Kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PT Sumber Daya Bangkalan diantaranya PT Tanduk Majeng dan PT Aman terjadi kontroversi pendapat.

Dalam rangkaiannya, pihak berwenang telah mencapai tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) setempat.

Dalam kaitannya, untuk memberikan kepastian dalam pengawalan kasus ini, Bahtiar Pradinata selaku salah satu pihak penerima kuasa BUMD/PT Sumber Daya di bawah lembaga advokasi Tretan Bangkalan, menanyakan perkembangan secara resmi dengan menyurat kepada pihak Kejari Bangkalan.

“Beberapa minggu lalu saya melayangkan surat kepada pihak Kejari Bangkalan tentang perkembangan kasus ini” terang Bahtiar di ruang kerjanya. Akan tetapi ia merasa kecewa karena pihak kejaksaan dalam hal ini adalah bidang Pidsus (Tindak Pidana Khusus) saat ini belum menanggapi surat yang dilayangkannya.

“Saya salah satu kuasa hukum dari BUMD merasa kecewa kepada Kejari Bangkalan atas surat saya, sampai saat ini belum ada tanggapan resmi terkait adanya kasus yang sempat menelan kerugian sangat signifikan, padahal saya hanya menanyakan sejauh mana perkembangannya, yang mana itu adalah hak daripada pelapor.” terangnya,” Kamis (28/03/2024).

Sedangkan Kasipidsus Moh Fahri Kejari Bangkalan Menanggapi yang diwakili oleh Bidang Tindak Pidana Khusus menyatakan, terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD/PD Sumber Daya Bangkalan, pihaknya telah menerbitkan tiga (3) Surat Perintah Penyidikan yang terdiri dari:

  1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019.
  2. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik
    Daerah (BUMD)/PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng Madura pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
  3. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik
    Daerah (BUMD)/PT. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepda UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019.

“Bahwa untuk tiga surat perintah tersebut saat ini sedang dalam proses pengumpulan alat bukti,” Pungkasnya,” Selasa 26 Maret 2024.

Sementara Moh Hosen Aktivis KAKI menilai Penanganan Kasus Dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng dan PT Aman di BUMD Kabupaten Bangkalan ini cukup lumayan lama namun kejaksaan Negeri Bangkalan tak kunjung menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut sejak 2019 sampai 2024 tak kunjung selesai dan belum ada kepastian hukum untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hosen Menilai dalam penanganan perkara ini terindikasi Ada Gratifikasi pada penyidik Kejaksaan Negeri Bangkalan terbukti kasus korupsi BUMD/PT Sumberdaya belum ada kejelasan padahal sudah naik tahap penyidikan dan tentunya tidak perlu mencari alat bukti lagi untuk mengirimkan pemberkasan ke persidangan Tindak pidana Korupsi.

Kalau Kasus dugaan Korupsi ini di tangani dengan serius, pastinya sudah ada titik kejelasan dan kejaksaan Negeri Bangkalan dinilai Profesional dalam menjalankan tugas Negara serta layak masuk zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).

Jangan sampai ada istilah Lempar Batu Sembunyi Anggaran, dengan alasan masih butuh penambahan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) Puldata (Pengumpulan Data Dokumen) atau yang terakhir Puldana (Pengumpulan Dana) yang dinilai masih kurang untuk dijadikan bahan pertimbangan dan pembuktian melaju pada proses selanjutnya.

Kami berharap dr. Fahmi, SH.MH Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan segera menuntaskan penanganan Kasus dugaan Korupsi PT Tanduk Majeng dan PT Aman di BUMD/PT Sumberdaya Kabupaten Bangkalan sebelum penyidik Jaksa sendiri yang berurusan dengan Penegak Hukum (KPK, Komjak, Jamwas) Karena diduga telah melakukan Kolusi dan Nepotisme dengan pihak Terlapor,” ungkap Aktivis KAKI,” Kamis 28 Maret 2024.

Penulis:

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *