Kota Probolinggo Antisipasi Penyebaran COVID-19

EXPOSEINDONESIA.COM, Probolinggo – Memaksimalkan peran Kampung Tangguh Semeru (KTS) di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, pihak kepolisian setempat menggelar rapat koordinasi (rakor) dalam rangka antisipasi penyebaran Covid 19, Kamis (7/1) di Rupatama Mapolresta.

Sekda drg Ninik Ira Wibawati bersama Plt Kepala Dinkes P2KB dr NH Hidayati, Kepala BPBD Sugito Prasetyo, lima camat dan perwakilan Satpol PP menghadiri rakor yang dipimpin Kapolresta AKBP Raden Muhamad Jauhari tersebut. Rakor yang diikuti juga oleh kapolsek dan danramil itu untuk mencari solusi terbaik dari penanganan Covid 19.

Dalam rakor, Sekda Ninik mengungkapkan bahwa Kota Probolinggo saat ini sudah kembali ke zona oranye setelah sekitar satu pekan di bulan Desember berada di zona merah. Dalam menangani Covid 19, menurutnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, tim satgas pun tidak bisa bekerja sendiri tetapi perlu keterlibatan masyarakat.

Berdasarkan data per 7 Januari, pasien Covid 19 sebanyak 251 orang. Yang dirawat di RSUD (bergejala) ada 102, dirawat di karantina 54 dan isolasi mandiri (isoman) 95. Diketahui, kapasitas rumah karantina di rusunawa adalah 80 bed sedangkan di puskesmas Wonoasih ada 20 bed.

“Pasien yang menjalani isoman adalah OTG (orang tanpa gejala), setelah dicek oleh Dinkes, rumah yang akan dipakai isoman harus menenuhi syarat. Dari lingkungan pun harus menerima agar tidak resah. Karena isoman ini juga dilihat faktor keluarga dan ketergantungan pasien dengan keluarganya,” jelas sekda.

Sekda Ninik pun berterimakasih kepada tiga pilar dan tim satgas yang sudah bekerja ekstra saat operasi yustisi di tahun baru. Di tahun 2021 ini, Pemerintah Kota Probolinggo melalui kecamatan dan kelurahan bersama tiga pilar akan melaksanakan operasi yustisi sebulan dua kali.

“Paling tidak upaya ini bisa mengurangi kerumunan. Kami juga menyarankan jika menyelenggarakan pertemuan tidak terlalu lama, lebih baik saat berbicara tetap menggunakan masker,” sarannya.

Sementara itu, ditemui usai rakor, AKBP RM Jauhari menjelaskan, Forkopimda bersama relawan KTS bersama-sama melakukan upaya pencegahan Covid 19, salah satunya mendukung pemkot dengan pembentukan tempat karantina di masing-masing KTS. Sehingga KTS punya peran saat warganya ada yang menjalani isolasi.

“Kami mendorong KTS ini punya peran penting dibawah pengawasan dinkes, camat kelurahan ditambah unsur tiga pilar untuk menyentuh langsung tempat karantina di KTS masing-masing sehingga kita bisa mengurangi penyebaran Covid yang ada saat ini,” terangnya.

Disamping itu, lanjut kapolresta, jika karantina di pusat (rusunawa dan puskesmas Wonoasih) terbatas maka masing-masing KTS bisa membantu dengan menyiapkan tempat isolasi bagi warganya. Kota Probolinggo punya 29 KTS, sedangkan di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota total terdapat 32 KTS.

“Sebenarnya (tempat isolasi di sejumlah KTS) sudah dilaksanakan tapi kami tegaskan kembali, peran KTS dan forkopimda untuk lebih efektif lagi. Masing-masing KTS bisa mendorong tingkat penyembuhan warganya dengan syarat yang telah ditentukan (pihak Dinkes),” ujar AKBP RM Jauhari.

Plt Kepala Dinkes P2KB, dr NH Hidayati menuturkan, sebenarnya keterlibatan KTS dalam menyikapi warganya yang terkonfirmasi Covid 19 sudah berjalan di lima kecamatan. “Tinggal lebih efektif, efisien dan lebih dalam lagi untuk mengelola rumah karantina ini. Mereka yang isoman sudah terpantau, tapi diefektifkan lagi dengan tiga pilar. Nanti masing-masing kelurahan punya data dan ada pemberdayaan masyarakat yang terlibat,” ungkapnya.

Kendala yang ada dalam isoman, lanjut dr Ida-sapaan akrabnya, adalah saat masyarakat ada yang tidak disiplin. Jika tidak ada pengawasan dari tiga pilar maka bisa saja mereka yang terkonfirmasi positif bisa pergi kemana-mana.

“Nah, jika KTS lebih efektif hal itu tidak akan terjadi. Karena bagi kami OTG diprioritaskan di rusunawa dan wonoasih, ada alasan tertentu mereka diperbolehkan isoman di rumah dengan syarat dan ketentuan berlaku,” imbuh dr Ida.

Mereka yang boleh menjalani isoman adalah tanpa gejala, gejala ringan-sedang, tidak memiliki riwayat penyakit penyerta. Syarat untuk isoman di rumah antara lain kondisi rumah memiliki ruangan khusus terpisah untuk isolasi yang dengan ventilasi yang baik (jendela dan pintu), memiliki kamar mandi terpisah, ruangan yang sering digunakan bersama seperti dapur punya ventilasi yang baik, lingkungan mendukung untuk pemenuhan kebutuhan fisik, mental dan medis pasien. (Yuli)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *