LARM-GAK Laporkan Kades Setail Atas Dugaan Penyimpangan Dana Desa ke Kejari Banyuwangi

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK), melaporkan Kepala Desa Setail Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas Dugaan Penyimpangan Anggaran Negara.

Kades Setail diduga melakukan penyimpangan pada pelaksanaan Proyek Pavingisasi APBN – Dana Desa TA 2018 Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. 

Ketua Umum LARM-GAK Baihaki Akbar, S.E, S.H mengatakan, diduga pihak Pemdes Setail tidak transparan dalam pelaksanaan kegiatan. Terbukti di lokasi tidak terpasang papan informasi proyek, hal itu sudah di pastikan melanggar aturan sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baihaki menambahkan, Mutu dan kualitas paving diduga tidak sesuai regulasi mutu dan kualitas paving seharusnya K 300. Sehingga terdapat selisih harga yang signifikan di RAB dengan harga pembelian RIIL di penyedia material. 

“Hamparan pasir dasar landasan sesuai aturan seharusnya dengan ketebalan 10 cm sampai 15 cm. Dari pantauan, kami menduga dilokasi ketebalan landasan pasir hanya 5 cm sampai 7 cm,” jelas Ketum LARM-GAK. Sabtu (30/05/2020).

Sekjen LARM-GAK M. Taufik MD, S.I.Kom. S.H. M.H. menambahkan, Menurut kami yang paling fatal, pekerjaan pavingingisasi dikerjakan pihak ketiga (diborongkan) dan tidak melibatkan masyarakat sekitar,hal ini tidak sesuai dengan regulasi tentang program padat karya tunai.

“Sesuai Peraturan Menteri PDT No.16 tahun 2018 tentang prioritas DD tahun 2019 tentang Padat karya tunai merupakan kegiatan masyarakat desa, khususnya bagi masyarakat miskin dan marginal, yang bersifat produktif untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan untuk meningkatkan daya beli dan mengurangi angka kemiskinan,” jelasnya.

“Biarpun langit runtuh kebenaran dan keadilan harus tetap di tegakkan,” tutupnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *