Lembaga GAK RI Gelar Aksi Damai di Taman Bungkul Surabaya

EXPOSEINDONESIA.COM, Surabaya – LEMBAGA GERAKAN ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (GAK RI) menggelar aksi damai serentak bersama warga Surabaya di taman bungkul

Di jalan raya Darmo Minggu tanggal 8 September 2019 LEMBAGA GERAKAN ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (GAK RI) menggelar aksi damai bersama warga Surabaya
Dewan pimpinan pusat LEMBAGA GERAKAN ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (GAK RI) menolak keras revisi undang-undang KPK. Dan di dalam revisi undang-undang KPK ada 6 poin yang melemahkan kinerja KPK,poin-poin revisi undang-undang KPK yaitu

1.kedudukan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan,meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan aparatur sipil negara ( ASN ) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang ASN
2. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari dewan pengawas KPK
3.KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia ( integrated criminal justice system ). Oleh karena itu,KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia
4. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi setiap instansi kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan
5. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh dewan pengawas KPK yang berjumlah 5 orang. dewan pengawas KPK tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ pelaksana pengawas
6.KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutan nya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun. penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada dewan pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang berdasarkan putusan praperadilan

Aksi damai tersebut disertai dengan acara penggalangan tanda tangan atau petisi untuk mendukung kinerja KPK. Yang mana masyarakat kota Surabaya ikut mendukung untuk ikut andil memberikan tanda tangannya yang menginginkan KPK tetap independen dan tetap berani membongkar kasus korupsi yang ada di negara republik Indonesia

“Jangan biarkan para koruptor menggerogoti bangsa dan negara tercinta ini dan kita sebagai anak bangsa harus melakukan perlawanan terhadap para koruptor karena kalau bukan kita siapa lagi yang akan melakukan perlawanan kepada koruptor dan kalau bukan sekarang kapan lagi kita berjuang melawan para koruptor ” ujar dari SEKJEN LEMBAGA GERAKAN ANTI KORUPSI BAIHAKI AKBAR SE.SH

” Mari kita rapatkan barisan dan satukan suara bersama lembaga gerakan anti korupsi republik Indonesia untuk melawan korupsi,kolusi nepotisme,gratifikasi dan pungutan liar ” seruan dari SEKJEN LEMBAGA GERAKAN ANTI KORUPSI ( GAK ) BAIHAKI AKBAR SE.SH

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *