Masih Di Prakarsai CJI, Isbat Nikah Terpadu Susulan Diadakan Di Kec. Lumbang

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Isbat Nikah Terpadu kali ini bertempat di balai desa Cukurguling, Kec. Lumbang, Kab. Pasuruan, setelah Isbat Nikah Terpadu di Kec. Rejoso berjalan dengan lancar, Kamis kemarin (07/10/21).


Masih di prakarsai oleh PT. Cheil Jedang Indonesia dengan menggandeng Pengadilan Agama Pasuruan, Kantor Kementerian Agama Kab. Pasuruan dan Dinas Dukcapil Kab. Pasuruan.
Isbat Nikah Terpadu di Kec. Lumbang kali ini diikuti oleh 48 pasangan suami istri yang nikahnya secara sirri dan belum memiliki kepastian hukum, Jumat (08/10/21).

Tampak hadir dalam Isbat Nikah Terpadu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Pasuruan Nur Amin S. ag. M.H, Humas PT. Cheil Jedang Indonesia Imron Gunawan, Kabid Pendataan Dispendukcapil Agus Wibisono, Camat Lumbang Purwo Putro A, Wakapolsek Lumbang Gatot Purnomo, Batauud Lumbang/ Koramil Suherman dan Kepala KUA Lumbang H. M. Ja’far Habibullah, LC.

Dihubungi via telepon seluler, Muslich Ketua Pengadilan Agama Pasuruan yang berhalangan hadir di acara tersebut pada reporter exposeindonesia.com mengatakan bahwa tujuan dari Isbat Nikah Terpadu untuk memberikan kepastian hukum dimana masyarakat sudah tidak boleh melakukan nikah sirri.
“Dasar kegiatan adalah MoU PA Pasuruan, Kemenag Kab. Pasuruan, Dukcapil Kab. Pasuruan dan PT. Chiel Jedang Indonesia. Maksudnya adalah melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu terhadap masyarakat yang melakukan nikah sirri dengan langsung mendapatkan penetapan isbat, mendapatkan buku nikah, KTP, KK dan akta kelahiran anak sekaligus dalam satu momen. Tujuannya adalah untuk memberikan layanan hukum yang dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan catatan masyarakat sudah tidak boleh lagi melakukan nikah sirri, demi terciptanya masyarakat yang tertib hukum menuju Pasuruan yang maslahat dunia akhirat,” ujar Muslich.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *