Oknum Internal FIF Pasuruan Gadaikan BPKB Nasabah, Ini Kata Cak Sholeh

EXPOSEINDONESIA.COM, PASURUAN – Viral di media sosial terkait adanya dugaan kuat oknum pegawai internal FIF di Kota Pasuruan melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menggadaikan BPKB milik nasabahnya atas nama Rinda Anjarwati, warga Bangil, Jumat (15/3/2024).

Rinda mengadukan peristiwa naasnya tersebut kepada Advokat ternama di Kota Surabaya, dengan panggilan akrab Cak Soleh yang bernaung pada kantor Advokat Sholeh dan Partner, setelah Rinda menganggap tidak ada jalan keluar yang baik dari pihak FIF.

Dalam kontennya, Cak Sholeh menyebutkan bahwa BPKB yang hilang di kantor FIF Pasuruan diambil Demit atau orang tidak dikenal saat Rinda tidak mampu membayar denda keterlambatan 3 juta.

“Rinda mempunyai kendaraan Vario 150 tahun 2019 kredit di FIF Pasuruan. Tahun 2022 bulan Agustus akan melunasi, tapi ada denda-denda yang harus dilunasi sebesar 3 juta rupiah. Karena tidak punya uang sehingga tidak bisa mengambil BPKB. Kemarin pada tanggal 6 Maret tahun 2024 duwe duit (punya uang) gaya dek e (berlagak dirinya) datang kekantor FIF mengambil BPKB. Betapa kaget mbaknya ini, ternyata BPKB sudah hilang. BPKB tidak ada, BPKB ini katanya sudah ada yang ngambil. Setelah terjadi perdebatan akhirnya pihak FIF membuka identitas bahwa BPKB pernah ada yang ngambil dengan surat kuasa dari Rinda, padahal Rinda tidak pernah memberikan kuasanya kepada siapapun. Yang paling lucu BPKB diambil Demit, wong gak dikenal digadaikan lagi ke FIF ini atas nama Kariatin warga Purworejo Pasuruan. Tentu Rinda tidak kenal siapa perempuan yang dimaksud, jopok (ambil) lalu gadaikan BPKB itu. Teman-teman seperti biasa No Viral No Justice, bantu viralkan konten ini supaya nyampai ke pimpinan pusat, karena apa supaya ada teguran ada sanksi kepada pegawai internal. Saya sarankan agar dilakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian, agar pelaku pencurian, pelaku penadahan ini bisa diproses secara hukum agar kejadian-kejadian ini tidak terulang kedepannya,” jelas Cak Sholeh dalam kontennya yang viral itu.

Dalam peristiwa ini pihak FIF Pasuruan melalui Head Office (Kepala Kantor) Ridho Panjaitan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan upaya hukum.

“Pada intinya proses penggelapan BPKB yang di lakukan internal FIF sendiri tersebut sudah di lakukan upaya hukum oleh Pusat FIF berupa Pelaporan ke Kepolisian Polres Kota Pasuruan. Jadi FIF sudah ambil tindakan mas,” terang Ridho Panjaitan.

Berkaitan kapan BPKB motor milik Rinda itu dikembalikan kepadanya, pihak FIF tidak menanggapinya.(h-Lim)

Reporter : Khalim

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *