EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Penertiban pengguna Jalan yang tidak memakai masker hingga Sanksi Denda, karena Operasi Protokol Kesehatan sesuai Inpres No 6 Tahun 2020, Rabu 16/09/2020
Kegiatan Operasi yang melibatkan Ibu Bupati Jombang, Kapolres Jombang, PJU dan Personil Polres Jombang, Personil Kodim 0814, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta Panitera Pengadilan Negeri Jombang
Dan saat yang bersamaan bertempat didepan pendopo Kabupaten Jombang telah dilaksanakan Apel Gabungan dalam rangka ops yustisi dan launcing mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang dipimpin oleh Kompol Syamsul Mu’arif (Kabagops Polres Jombang).
“pada hari ini kita melaksanakan penertiban/penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020” ujarnya
Untuk Sasaran Ops Gabungan Yustisi ini nanti agar para pengguna jalan yang tidak memakai masker, dan dilanjutkan pemberangkatan mobil Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Ibu Bupati didampingi oleh Bapak Kapolres dan Bapak Dandim.
Tujuan awal sasaran operasi gabungan, menuju pasar Peterongan patroli pada pengunjung pasar peterongan lalu menuju kafe D’ jombang dijalan raya peterongan
dilanjut Pengunjung warung disekitar stadion jombang.
Adapun pelanggar yang berhasil terazia sebanyak 17 pelanggar 9 diantaranya tidak menggunakan masker dan 8 sisanya tidak menggunakan masker serta tidak membawa kartu identitas.