Operasi Gabungan Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 di Gelar Diwilayah Hukum Polres Jombang

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Dalam rangka Penerapan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Prop Jatim No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengandalian Covid 19 dan Perbup No 57 Tahun 2020. Anggota gabungan Polres Jombang dan instansi terkait melaksanakan Operasi Yustisi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Simpang Tiga Jl. Presiden Abdurahman Wahid Ds. Mojongapit Kec. Jombang, pada hari Selasa (20/04/21) pagi tersebut dipimpin oleh AKP Mochamad Mukid, SH (Kasat Resnarkoba Polres Jombang ) dan diikuti kurang lebih 45 personil.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya ;
AKP Moch. Mukid, SH (Kasat Resnarkoba Polres Jombang), Iptu Agus Wijaya (Kasi Tipol Polres Jombang), Iptu Heru Widodo (KBO Sat Bimas Polres Jombang), Ipda M. Priyo (Paurmin Bagren Polres Jombang), Ipda LULUK SETIOKO (Kanit Dalmas Polres Jombang), Hendryk P (Danru Satpol PP Kab Jombang).

Giat tersebut di awali dengan apel yang di laksanakan sekira jam 09.10 Wib.

Dalam arahannya, AKP Mukid, SH menyampaikan “Menjalankan tugas di Bulan Ramadhan dengan niat Ibadah dan Ikhlas, Melaksanakan tugas dengan humanis dan menjaga keselamatan pribadi, Tugas dari Polri dan TNI adalah memback up Satpol PP dalam melaksanakan Penindakan Operasi Yustisi serta Melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan,” ujarnya.

Dilanjutkan dengan Pelaksanaan Operasi Yustisi di Pertigaan Jl. Presiden Abdurahman Wahid Ds. Mojongapit Kab. Jombang dengan sasaran masyarakat yang sedang melintas dan tidak menggunakan Masker serta tidak mematuhi Protokol Kesehatan.

Hasil yang diperoleh giat tersebut ” Warga yang melanggar Operasi Yustisi sebanyak 147 orang diantaranya ; Sita KTP / Tipiring sebanyak 2 Orang, Sanksi Sosial / Tindakan sebanyak 15 Orang, Teguran Lisan sebanyak 130 Orang,” pungkasnya.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *