Operasi Yustisi Penanggulangan Covid-19 Oleh Aparat Gabungan Polres Jombang

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Operasi yustisi bersama instansi terkait dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19 di wilyah kabupaten jombang. Selasa, (22/09/2020)

Kegiatan yang di mulai pada tanggal 22 september 2020, pukul 15.15 WIB,ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Corona Virus Disease Covid-19.

Kegiatan yang di pimpin oleh AKP M.Mukid SH(Kasat Resnarkoba Jombang)dengan anggota 39 personel gabungan TNI dan Satpol PP.

Sebanyak 16 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni dengan tidak menggunakan masker diberi sanksi tindakan fisik berupa push up di tempat dan di data identitasny untuk di berikan surat peringatan oleh satpol pp.

Diungkapkannya Perwira Pengawas (Pawas), AKP. M Mukid S.H saat memimpin operasi penertiban masker, bahwa pemberian sanksi tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tindakan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga agar sadar untuk memakai masker,” ucap perwira dengan tiga balok emas di pundaknya.

“Memang tidak mudah untuk membuat masyarakat sadar, tapi kami akan selalu sabar untuk mengajak masyarakat dalam mendisiplinkan protokol kesehatan,” imbuhnya.(Feri)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *