Pelaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi Stasioner Didepan Pospol Pasar Legi Jombang

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Kegiatan operasi Yustisi yang di awali sekitar jam 10.00 wib dengan apel di Depan kantor Bag Sumda Polres Jombang yang dipimpin oleh AKP Mukid SH(Kasat Resnarkoba Polres Jombang).

Dalam rangka penerapan inpres No 6 tahun 2020 dan Perda Provinsi Jatim No 2 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diikuti kurang lebih 60 orang personil Gabungan Polres Jombang,TNI dan Satpol Pp.

Sebanyak 33 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19,dengan perincian 29 orang sidang dan membayar denda di tempat serta 4 orang belum membayar denda.

Tindakan tersebut untuk memberi efek jera kepada warga agar sadar untuk memakai masker,”ucap AKP M.Mukid SH(Kasat Resnarkoba Polres Jombang).

“Operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan dengan harapan nantinya warga semakin patuh dengan Protokol Kesehatan, “tuturnya (FR)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *