Pelayanan SPBU Pangelen Sampang Dikeluhkan Pengendara Roda 2

EXPOSEINDONESIA.COM, Sampang – Terjadi Antrian kendaraan memanjang di salah satu SPBU yang berada di Desa Pangelen Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, Madura, inii diduga dipicu karena petugas SPBU lebih mengutamakan pengisian Jerigen Dari pada Motor Atau Mobil, Senin (19/08/2019)

Stasiun pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) Atau yang lebih di kenal di kalangan Masyarakat Adalah Pom Bensin, SPBU yang terletak di Desa Pangelen Kecamatan Sampang menjadi perhatian Para pengendara yang mau mengisi Bahan Bakar

Pengendara Roda Dua ataupun Roda 4 yang melakukan di pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut mengeluh terkait pelayanan petugas pengisian. Kendati Demikian petugas SPBU lebih mengutamakan pengisian Jerigen Dari pada pengendara, dampak dari hal tersebut antrian memanjang di keluhkan Konsumen Roda 2 maupum Roda 4.

Ahmad Nusur Warga Asal Kedungdung yang sedang menunggu giliran untuk melakukan pengisian BBM menyampaikan bahwa Antrian Karena petugas lebih mengutamakan pengisian Jerigen Sudah biasa

” Hal seperi ini bukan untuk yang pertama kali melainkan sudah biasa bahkan saya dari tadi sudah Hampir 1 Jam lebih, seperti yang kita lihat petugs SPBU sibuk dengan melakukan pengisian Jerigen ” tuturnya

Saat di tegur, salah satu petugas SPBU tersebut malah menjawab

” Sebentar, Jangan Sok-sokan nanti saya semprot dengan bensin” singkatnya

Hal Senada Disampaikan Oleh Abu Bakrin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Bangsal Bersatu (PBB) Sesuai Perpres 15 Tahun 2012 SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Akan tetapi, pembelinya harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan lainnya,

“Kalau mengacu pada Perpres 15 Tahun 2012 SPBU boleh menjual bensin atau solar dengan jerigen kepada usaha mikro, nelayan kecil dan petani. Tetapi perlu diperhatikan pembeli harus punya surat keterangan dari satuan kerja perangkat daerah seperti Dinas Pertanian, Camat dan Pihak Lain yang Berwenang

melanjutkan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 memuat larangan dan keselamatan pembelian BBM dengan jerigen. Peraturan ini juga menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna.

SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen plastik. Jika hal ini terjadi di SPBU tersebut telah melanggar aturan dan juga tidak safety, apalagi jerigen terbuat dari plastik, semntara bensin mudah terbakar karena panas.

Bersama warga LSM PBB menuntut agar Pertamina mengevaluasi kinerja dan Pelayanan SPBU yang disinyalir bersifat mengancam dan sengaja dalam dugaan penyimpangan pendistribusian BBM bersubsidi tentunya sudah melanggar sejumlah peraturan yang ada.

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *