Pemkot Pasuruan Ajak LSM dan ORMAS Pahami Peraturan Undang Undang Tentang Cukai

EXPOSEINDONESIA.COM, Pasuruan – Kegiatan yang di laksanakan oleh Pemkot Pasuruan melalui Bakesbangpol Kota Pasuruan yang dihadiri 26 Ormas di Kota Pasuruan dan 115 peserta yang dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi), Rabu (27/10/2021) lanjutan dari kegiatan, Selasa (26/10/2021) dengan peserta LSM di kota pasuruan.

Dalam sambutannya Mas Adi mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2021 tidak hanya untuk kesehatan, namun juga untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana DBHCHT dialokasikan untuk kesehatan. Namun sekarang 50% alokasi DBHCHT tahun berjalan maupun sisa tahun sebelumnya wajib diberikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat. Dan komposisi penggunaan DBH CHT pada 2021 sudah diatur dalam PMK 206 tahun 2020.
Selain untuk kesejahteraan masyarakat, sebesar 25% dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisanya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan serta untuk bidang penegakan hukum,” papar mas Adi.

Ditengah acara Kepala Bakesbangpol Kota Pasuruan Hardi Oetoyo menyampaikan bahwa kegiatan pemahaman peraturan perundang-undangan
bidang cukai ini disampaikan selama dua hari dengan peserta yang berbeda secara unsur kelembagaan.
“Hari pertama kemarin Selasa (26/10/2021) dengan pesertanya LSM, adapun hari ini Rabu (27/10/2021) pesertanya adalah Ormas. Hal ini kita bedakan dikarenakan fungsi dan substansi Ormas dengan LSM itu beda. Kalau Ormas adalah organisasi berbasis massa, bergerak baik secara independen atau di bawah bendera partai politik. Sedangkan LSM adalah lembaga yang beroriientasi pada pemberdayaan masyarakat,” tutur Hardi.

Menurut salah satu peserta kegiatan yang bernama Deny Khurniawan, S.H. dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan menyatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat awam yang selama ini belum faham tentang aturan-aturan urusan percukaian.
“Dengan adanya sosialisasi ini masyarakat faham tentang bagaimana membedakan produk legal dan ilegal, faham tentang desaign pita cukai, faham manfaat cukai bagi negara dan masyarakat serta faham arti pentingnya slogan GEMPUR ROKOK ILEGAL,” ujar Deny pada reporter beritakasus.com.
(tara)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *