Pemuda Asal Bulurejo Jombang Diringkus Satresnarkoba Polres Jombang

EXPOSEINDONESIA.COM, Jombang – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Jawa Timur, berhasil mengamankan 1 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap Pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021 sekira jam 20.45 Wib, di warung Jalan Raya Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang Jawa Timur.

“Kita mengamankan tersangka bernama Yusuf Ma’Rifatul An’am alias Bondet (23) alamat Dusun Bulurejo Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang,” ucap AKP Mukid.

Lanjut Mukid “Dengan barang bukti 1 buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat 6 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing- masing 3,47 , Gram, 0,19, Gram, 0,19, Gram, 0,17, Gram, 0,26, Gram, 0,20, Gram dan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,31, Gram. Jumlah total berat kotor keseluruhan sebanyak 4,79 Gram,”.

Tidak hanya itu, Polisi menemukan 1 buah HP merk xiomi warna hitam berikut simcardnya dan uang tunai sebesar RP. 500. 000. (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Kasat Resnarkoba Polres Jombang mendapatkan informasi dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya. Tersangka merupakan pengembangan jaringan terkait pelaku lain, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” jelas Mukid, Senin (11/1/2021).

Atas tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) yo Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 12 tahun penjara. (Hamdn/feri)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *