Penguasaan Tanah Tanpa Dasar Hukum Di Persoalkan Oleh Pemilik

EXPOSEINDONESIA.COM, Blitar – Merasa tanah miliknya telah dikuasai oleh pihak lain selama puluhan tahun, ahli waris mendatangi kantor desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar meminta dimediasi untuk penyelesaian secara musyawarah, Selasa (13/9/2022).

Ahli waris tiga orang didampingi Hardoyo Ketua Harian Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Blitar selalu penerima kuasa langsung diterima oleh Kepala Desa Kalipucung Tri Haryono yang juga menghadirkan Camat Sanankulon Basuki Wibowo, Sekretaris Kecamatan Sanankulon Repelita Nugroho, Danramil Desa Kalipucung, Kapolsek Sanankulon,Babinsa Desa Kalipucung . Mediasi berlangsung di ruangan kantor desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Blitar.

Ket. Foto : Penandatanganan Bersama Para Saksi.

Antara yang bertikai Jakarsih pemilik lahan serta ibu Mashuri yang menempati lahan dipertemukan dalam mediasi. Pagi harinya saat pemilik lahan dan ormas tiba di kantor desa Kalipucung untuk mediasi, kepala desa Tri Haryono belum menghadirkan pihak yang bertikai sehingga apa yang akan dimediasi kan tidak tercapai. Baru kemudian siangnya pihak desa bisa menghadirkan kedua belah pihak.


Salah seorang pihak ahli waris Yuli saat dikonfirmasi tujuan kedatangannya ke kantor desa mengatakan ” Tujuannya mengambil tanah yang sebenarnya tanah keluarga saya, tapi sudah beberapa tahun kayak diambil alih orang yang tidak mempunyai legalitas resmi. Jadi saya ingin mengambil hak keluarga saya menjadi milik keluarga kami kembali ” ketika ditanya tanah tersebut atas nama siapa Yuli mengatakan ” atas nama orangtuanya Aminatun sekarang atas nama saya, soalnya semuanya sudah dihibahkan dari orang tua, itu tanah waris”. Sudah sejak tahun 2004 tanahnya ditempati oleh pihak lain ketika ditanya berapa lama sudah ditempati orang lain.
Dalam mediasi yang berjalan cukup alot kedua belah pihak menyampaikan apa yang menjadi masalah selama ini. Seperti yang dikatakan pihak yang menempati lahan ibu Mashuri bahwa dirinya dahulu telah membeli nya kepada Jakarsi selalu ahli waris dari Aminatun pemilik tanah dan pernah meminjamkan sejumlah uang pada waktu itu, sehingga merasa punya hak atas tanah yang sekarang ditempatinya walaupun tidak bisa menunjukan bukti jual beli atau hutang piutang yang terjadi.


Hardoyo selaku kuasa dari pihak Jakarsi dan kepala desa serta unsur dari forpimcat membuka ruang negosiasi antara yang bertikai agar dimusyawarahkan untuk titik temu. Namun mediasipun tidak membuahkan hasil hingga akan dipertemukan lagi minggu depan dengan harapan bisa membuahkan hasil yang diharapkan.
Tawaran yang diberikan kepada pihak yang menempati lahan agar nantinya lahan tersebut bisa dimiliki secara legal atas kesepakatan bersama bisa memberikan kompensasi separoh dari harga lahan saat ini kepada pemilik tanah.

Apabila tidak menemui kemufakatan dalam mediasi nantinya pemilik lahan akan mensertifikatkan tanahnya dari leter C yang dimiliki atas namanya. Hardoyo dari LMP Macab Kabupaten Blitar selaku pendamping warga sangat kesal dengan oknum pengacara yang pernah menangani masalah ini tidak menyelesaikan secara profesional bahkan diduga tidak ada pertanggung jawaban dalam penyelesaian masalah tanah dan merugikan kliennya yang telah mengeluarkan biaya puluhan juta. Hardoyo pun diberi kuass oleh ahli waris akan membawa persoalan ini ke jalur hukum apabila ada pihak pihak yang menghalangi proses penyelesaian masalah sengketa lahan tersebut.

Saat dikonfirmasi Tri Haryono kepala desa Kalipucung Mengatakan ” Jadi isi dari mediasi ini sebenarnya ini sudah berkali dan bukan yang pertama tapi sudah berkali kali dan itu tidak pernah ada titik temu karena dari penggugat putra putranya merasa bapaknya tidak pernah menjual sedangkan dari yang tergugat beliau waktu itu sekitar tahun 1990 an itu merasa membeli dan waktu itu beberapa kali pertemuan sebelum ada beberapa saksi yang meninggal itu sudah beberapa kali diberikan tempat dan ruang untuk mediasi. Semoga ada titik temu, kalau saya memastikan tidak bisa, cuma dari Ormas Laskar Merah Putih menyampaikan nanti minggu depan mau ketemu lagi “.


Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Macab Kabupaten Blitar yang diketuai Eko Budi Winarto turut hadir bersama beberapa anggota Laskar dalam mediasi di Kantor Desa Kalipucung. Hardoyo selaku Ketua Harian saat diwawancara menyampaikan ” Kami sesuai dengan marwah Ormas yang intinya meminta keadilan bagi penegak penegak atau aparat pemerintah disinyalir kurang cakap untuk menata masyarakat. Saya sangat ironis sekali di era tahun sekarang kok masih terjadi penywrobotan atau penguasaan yang semata mata ada indikasi pembiaran oleh unsur pemerintah.

Rumah sudah diduduki 20 tahun,sedangkan pemilik rumah karena keterbatasan miskin mungkin karena tidak sering dirumah kok bisa langsung diambil secara tidak ada akad bagaimana itu peralihan tentang tanah atau jual beli atau waris langsung nyerobot saja. Makanya pada kesempatan ini kita tetap bersyukur memohon dan berdoa tentunya biar acara ini nanti lancar terus terang kami juga tidak pengin bertele tele kami akan menuntut hak semoga menjadi pembelajaran dan berkah untuk ke semua nya “. (Fuad)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *