Peserta JKK Wajib Laporkan Via Online

EXPOSEINDONESIA.COM, Karawang – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini, terus memberikan pelayanan maksimal serta kemudahan bagi Peserta yang terdaftar untuk para pekerja atau buruh di perusahaannya, yang terkena resiko dampak kecelaakaan baik didalam area kerja maupun di luar area kerja.


Sebagaimana yang di sampaikan, Costumer Service Manager Estu BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Sabtu (19/03/22) melalui WhatsApp. Peserta wajib memberitahukan ke Pemberi kerja, dengan melakukan pelaporan Via Online ke BPJS Ketenagakerjaan ke alamat http://bit.do/laporkan.

“mencetak formulir tahap I yang dikirimkan ke email, sekarang tidak perlu mengisi formulir manual lagi seperti dulu, mengisi di website tersebut, cetak tinggal di cap kemudian di tanda tangani”, ungkapnya.


Proses selanjutnya, Pemeberi kerja melakukan pelaporan ke Pengawas Ketenagakerjaan di http://bit.do/lkk lalu mencetak bukti lapor untuk kemudian dilampirkan beserta berkas persyaratan lainnya.


“Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan ke RS Kerjasama (untuk pengobatan yg dilakukan di RS Kerjasama/cashless) atau menyerahkan ke CSO dikantor cabang (untuk klaim reimbursement)” ujar estu


Sementara, peserta yang sudah dirawat setelahnya, bisa mengajukan klaim absensi selama tidak masuk kerja. Berdasarkan Surat Keterangan Dokter (SKD). “perhitungannya upah dibagi 31. Dikalikan selama tidak masuk kerja. Hari Sabtu, Minggu di hitung”katanya

Persyaratan Klaim JKK, peserta membawa, Foto Copy Kartu Keluarga, Kartu Bpjs Ketenagakerjaan, KTP, Surat Keterangan Dokter Kasus Kecelakaan Kerja/Form 3b KK 3 dari Dokter dan Buku Tabungan. (UMAREXS)

Reporter : Kumarudin

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *