Proses Pengukuran Tanah Sengketa Keluarga Di Ds.Wonorejo – Lawang Berjalan Mulus Dan Berakhir Damai

EXPOSEINDONESIA.COM_ Setelah menunggu sekitar 20 tahun keluarga besar ahli waris almarhum Jiko yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH TNT Pasuruan pada akhirnya berhasil melakukan pengukuran lahan bersama untuk mendapatkan kembali hak tanah milik almarhum Jiko setelah melewati proses non litigasi atau kekeluargaan tanpa gugatan pengadilan. Kamis, (13/04/2023).

Sebagaimana berita yang di unggah oleh reporter exposeindonesia.com beberapa hari lalu bahwa Ngaridi adik kandung almarhum Jiko sejak dilakukan pembagian tanah milik almarhum Sariyatin yang terletak di desa Wonorejo, kecamatan Lawang – Malang sekitar 20 tahun lalu Ngaridi masih berstatus menguasai tanah yang telah dibagikan pada almarhum Jiko.

“Jadi faktanya bahwa sejak tanah milik almarhum Sariyatin dibagi pada saudara-saudaranya (termasuk Jiko dan Ngaridi) yang tertera pada Surat Pembagian Tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa pada tahun 2003 dan ditanda tangani oleh Kepala Desa pada saat itu sudah dijelaskan secara detail tentang jumlah Luas tanah beserta batas-batasnya.
Namun setelah pembagian disepakati hingga 20 tahun kemudian tanah bagian milik Jiko masih dikuasai secara sepihak oleh Ngaridi selaku adik kandungnya hingga Jiko meninggal dunia.
Dan pada akhirnya ahli waris almarhum Jiko yang diwakili oleh Juwari anak Jiko meminta bantuan kepada LBH TNT ini untuk meminta kembali hak tanah almarhum Jiko karena sudah mendapat wasiat dari alamarhum Jiko sebelum meninggal dengan memberikan bukti foto copy surat pada anaknya tentang Pembagian Tanah Milik Sariyatin itu,” ujar Arwin E.T. ketua LBH TNT Pasuruan pada reporter exposeindonesia.com.

Sementara itu menurut Wahyudi yang juga salah kuasa hukum ahli waris almarhum Jiko menuturkan bahwa setelah LBH TNT melakukan dua kali somasi pada Ngaridi serta melakukan koordinasi dengan aparat pemerintah desa Wonorejo yang diwakili oleh Sekdes Mustaqim dan Kasun Sentong Sugiyanto, akhirnya Ngaridi bersedia menyerahkan kembali tanah milik almarhum Jiko pada ahli warisnya.

“Setelah kami somasi dua kali akhirnya beberapa hari lalu pak Ngaridi sudah membuat surat pernyataan bersedia mengembalikan hak tanah milik almarhum Jiko pada ahli warisnya, lantas diperkuat pada hari Kamis ini tanggal 13 April 2023 untuk melakukan pengukuran ulang lahan yang akan diserahkan pada ahli waris almarhum Jiko.


“Dan Alhamdulillah proses pengukuran yang kita dampingi bersama beberapa aparat desa Wonorejo berlangsung aman, memang ada sedikit perselisihan tentang luas lahan namun tidak ada perselisihan yang berarti, dan sesuai dengan harapan kami selaku kuasa hukum, yakni kedua belah pihak yang bersengketa bisa rukun kembali sebagai saudara. Karena bagi kami, perselisihan apapun yang kami dampingi selama ini lebih kami utamakan ending yang baik. Jadi, Jika bisa diselesaikan di meja makan secara kekeluargaan, kenapa harus ke pengadilan?,” ujar Wahyudi usai mendampingi secara langsung proses pengukuran lahan di lokasi tersebut.

(Yudi Tri)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *