Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Akan Diusulkan ke Pemprov

EXPOSEINDONESIA.COM, Bojonegoro – Terkait Dana Abadi Untuk Pendidikan Berkelanjutan DPRD kabupaten Bojonegoro sangat setuju akan tetapi, tentu perlu adanya pembahasan yang lebih detail, karena hal ini belum masuk dalam program Pembentukan peraturan Daerah (propemperda) DPRD Bojonegoro tahun 2022.

Dalam hal tersebut DPRD dan Pemkab Bojonegoro akan memproses pembahasan raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan Sebab, raperda itu harus dimasukkan dalam revisi program pembentukan peraturan daerah (propemperda) ke Pemprov Jawa Timur, dan di Target harus tuntas tahun ini.

Anggota Badan Anggaran DPRD Mochlasin Afan mengatakan, pembahasan raperda dana abadi tergantung pembahasan di DPRD. Jika semua fraksi menyetujui raperda itu, maka akan diajukan ke provinsi, tentu pembahasan akan dilanjutkan. ‘’Raperda itu kan tidak masuk propemperda. Jadi, harus diusulkan dulu ke pemprov,’’ jelas politisi Partai Demokrat itu.

Pembahasan raperda itu, lanjut Afan, tergantung proses politik di DPRD. Pihaknya tidak bisa berspekulasi terkait itu. ‘’Jika semua fraksi setuju dilanjut, ya akan dilanjutkan dan segera dibahas,’’ jelasnya.

Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri menuturkan, pembahasan raperda dana abadi pendidikan memang berlangsung di pertengahan tahun. Raperda itu masih belum masuk Propemperda 2022. Agar bisa masuk propemperda, akan dimasukkan dalam revisi propemperda tahun ini.

‘’Revisi itu nantinya akan dikirimkan ke pemprov,’’ ujarnya.

Raperda dana abadi pendidikan itu salah satu regulasi yang strategis. Karena itu, perlu dibahas secara intens. Pembahasan pada Rabu (8/6/2022) lalu masih belum masuk tahapan. Namun, baru menyamakan persepsi antara DPRD dan Pemkab.

‘’Intinya fraksi saya mendorong adanya dana abadi itu,’’ jelasnya.

Karena itu, Lasuri optimistis raperda itu bisa tuntas tahun ini. Sehingga, tahun ini akan ada anggaran bisa dialokasikan untuk dana abadi itu. Rencananya setiap tahun akan dialokasikan dana abadi ke APBD senilai Rp 1 triliun.

Lasuri menjelaskan, dana abadi akan dibahas ini berbeda dengan dana abadi pernah dibuat dulu. Raperda dana abadi saat ini sudah ada pandangan dasar hukumnya. Yakni, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah daerah (pemda) yang sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) besar dan tidak mengganggu pembangunan bisa mengalokasikan untuk dana abadi, “ucap Lasuri.(im/muha)

Print Friendly, PDF & Email
www.domainesia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *